Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bombana, IMALAK Soroti Lambannya Pencarian Terduga Pelaku

KENDARI, rubriksatu.com – Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Bombana segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, termasuk menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap terduga pelaku yang hingga kini belum diamankan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anti Kekerasan Seksual IMALAK, Fingki. Ia meminta kepolisian mengoptimalkan upaya pencarian dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

Fingki menilai, aparat kepolisian perlu serius menuntaskan kasus tersebut. Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima IMALAK, terduga pelaku telah berusia 18 tahun dan masih aktif menggunakan media sosial Instagram.

Menurutnya, informasi tersebut dapat menjadi salah satu petunjuk awal bagi penyidik untuk mendukung proses pelacakan keberadaan terduga pelaku.

Sebelumnya, OB, orang tua korban, mengungkapkan bahwa masih terdapat satu orang terduga pelaku yang belum berhasil diamankan oleh penyidik.

“Kasus ini masih berjalan, tetapi pelaku belum ditangkap,” ujar OB kepada wartawan, Sabtu (17/5/2026).

OB mengaku hanya menerima dua lembar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

Berdasarkan informasi dalam konsultasi Reserse Bareskrim Polri bernomor LK/376/VII/2026/BARESKRIM, penyidik disebut masih melakukan upaya pencarian terhadap tersangka.

Dalam perkara tersebut, sebanyak tujuh orang dilaporkan kepada kepolisian. Dua orang di antaranya disebut telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo.

OB juga menyebutkan bahwa empat orang telah divonis bersalah, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

Di sisi lain, IMALAK menyoroti pentingnya penerapan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mempertimbangkan bahwa korban masih berusia anak saat peristiwa tersebut terjadi.

IMALAK menegaskan, penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan identitas serta pemulihan psikologis korban.

Organisasi tersebut berharap Polres Bombana segera memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan pencarian terduga pelaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada keluarga korban.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dan tanggapan resmi dari Polres Bombana terkait desakan IMALAK tersebut masih diupayakan.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *