KONAWE, rubriksatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Konawe kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.A.F. beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 53,28 gram.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 22.20 WITA, di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., bersama Kasat Resnarkoba IPTU Riskal Muh. Lukman Mubarak, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPTU Andi Mapangara, S.H., serta personel Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Puunaha. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan M.A.F. yang saat itu berada di atas sepeda motor.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah yang bersangkutan di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi turut mengamankan timbangan digital, alat takar yang telah dimodifikasi, alat pres, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke lokasi lain. Petugas menemukan tiga sachet kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,14 gram di saluran air depan kawasan Wisata Kuliner, Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha. Barang bukti tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh terduga pelaku.
Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan, polisi menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 43 sachet berukuran besar dan kecil seberat bruto 26,64 gram, satu sachet seberat bruto 11 gram, 39 sachet seberat bruto 14,50 gram, serta tiga sachet seberat bruto 1,14 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 53,28 gram bruto.
Selain barang bukti yang diduga sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, satu set alat isap atau bong, korek api gas, pipet yang dimodifikasi sebagai alat takar, sachet plastik bening, tas berwarna hitam, kantong plastik, alat pres, serta satu unit timbangan digital.
Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Konawe.
Menurutnya, pemberantasan narkoba merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan tersebut juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Karena itu, Polres Konawe mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Saat ini, M.A.F. beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Edi Raharjono, Selasa (3/11/2026).
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, serta melaksanakan gelar perkara.
Atas dugaan perbuatannya, M.A.F. dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor Redaksi






