KONAWE, rubriksatu.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat dalam penanganan kecelakaan lalu lintas. Salah satunya melalui sinergi dengan PT Jasa Raharja untuk memastikan korban maupun keluarga korban memperoleh pelayanan serta hak santunan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dilakukan dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Poros Konawe–Kendari, tepatnya di Desa Lalohao, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.50 WITA.
Kecelakaan itu melibatkan sepeda motor Honda Vario DT 2474 ZF yang dikendarai Abdul Fathir dengan penumpang Herlyn. Keduanya diketahui merupakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO).
Sepeda motor tersebut terlibat kecelakaan dengan mobil Mitsubishi Pajero DT 1259 A yang dikemudikan Nandar dan ditumpangi H. Ardin, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Akibat kecelakaan tersebut, Abdul Fathir mengalami luka dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Kabupaten Konawe.
Sementara itu, Herlyn mengalami luka dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Konawe sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Bahteramas untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Namun, setelah menjalani perawatan sekitar 10 hari, Herlyn dinyatakan meninggal dunia pada 28 Agustus 2026.
Dalam penanganan kedua korban, Satlantas Polres Konawe kemudian melakukan koordinasi dengan PT Jasa Raharja untuk memastikan pelayanan, termasuk penanganan biaya perawatan serta proses pemberian santunan bagi korban meninggal dunia, dapat berjalan sesuai ketentuan.
Koordinasi juga dilakukan dengan Jasa Raharja Kendari dan Jasa Raharja Kabupaten Muna. Langkah tersebut dilakukan karena kedua korban bukan merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Konawe, sehingga pelayanan dan proses santunan dapat diteruskan kepada keluarga korban di daerah masing-masing.
Kasat Lantas Polres Konawe Iptu Enos Kadang, SH., M.H. mengatakan, koordinasi lintas instansi merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan yang cepat dan tidak menyulitkan masyarakat, terutama keluarga yang tengah menghadapi musibah.
“Dalam setiap penanganan kecelakaan lalu lintas, kami berupaya memberikan pelayanan secara cepat dan terpadu. Kami berkoordinasi dengan Jasa Raharja agar korban maupun keluarga korban mendapatkan haknya sesuai ketentuan tanpa harus melalui proses yang berulang,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan Jasa Raharja juga didukung sistem pelaporan kecelakaan lalu lintas yang telah terintegrasi secara daring.
Melalui sistem tersebut, data korban kecelakaan yang ditangani kepolisian dapat terhubung dengan pihak Jasa Raharja sehingga proses verifikasi dan pelayanan santunan dapat dilakukan secara lebih cepat.
Satlantas Polres Konawe menegaskan, penanganan kecelakaan lalu lintas tidak hanya berorientasi pada proses penanganan perkara. Aspek pelayanan dan pendampingan terhadap korban maupun keluarga juga menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Editor Redaksi






