KENDARI, Rubriksatu.com – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal bermerek Savoy di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (14/8/2026). Rokok yang didatangkan dari Surabaya, Jawa Timur, tersebut diduga kuat memanipulasi pita cukai demi mengelabuhi pajak negara.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Andi Sofyan, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok yang dikemas dalam puluhan karton besar.
“Barang bukti sebanyak 48 dus rokok ini selanjutnya akan kami serahkan ke pihak Bea Cukai Kendari untuk penanganan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Andi Sofyan saat konferensi pers doorstop di Kendari, Minggu (16/8/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran awal, jaringan pemasaran rokok ilegal ini diketahui telah beroperasi di wilayah Sultra sejak Februari 2026.
Modus Operandi: Mengurangi Kuota Pajak Kemasan
Penyelidikan menemukan bahwa rokok Savoy sebenarnya menggunakan pita cukai resmi dari Bea Cukai Indonesia. Namun, terdapat manipulasi jumlah isi rokok di dalam setiap kemasannya:
Pita Cukai Tertera: Terdaftar hanya untuk isi 12 batang per bungkus.
Fakta Isi Kemasan: Berisi 20 batang rokok per bungkus.
Kerugian Negara: Terdapat selisih 8 batang rokok di setiap bungkus yang tidak terhitung sebagai penerimaan cukai negara.
Di tingkat pengecer, rokok ilegal ini dijual bebas dengan harga berkisar antara Rp12.600 hingga Rp12.800 per bungkus.
Tudingan Konspirasi dan Penelusuran Pabrik di Surabaya
Keberadaan rokok ilegal berpita cukai resmi ini menuai sorotan tajam. Ketua Aliansi Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Usman Salim, mendesak aparat penegak hukum dan Bea Cukai mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Darimana cukai resmi itu bisa terpasang di dalam bungkus rokok kalau bukan kerja sama dengan pihak cukai? Ini harus dijawab dan dipertanggungjawabkan oleh semua pihak yang mengusut,” tegas Usman.
Selain manipulasi isi, hasil penyelidikan mengindikasikan pemilik merek Savoy tidak memiliki izin produksi yang sah. Pelaku diduga mencaplok nama lisensi pita cukai milik perusahaan lain, yaitu PT Willstar.
Saat ini, tim Ditreskrimsus Polda Sultra tengah berkoordinasi dengan kepolisian di Jawa Timur untuk melakukan penelusuran langsung ke lokasi perakitan dan pabrik rokok tersebut di Surabaya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sanksi hukum yang membayangi meliputi:
Hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Denda sebesar 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Laporan Redaksi






