KONAWE, rubriksatu.com – Proyek pembangunan pagar Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe senilai Rp1,9 miliar tersandung persoalan spesifikasi teknis.
Kejari Konawe bahkan meminta pekerjaan proyek tersebut dihentikan sementara untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Permintaan penghentian itu dituangkan dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Fachriza, S.H., bernomor B-2095/P.3.14/Cp.1/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Konawe. Dalam surat itu, Kajari Konawe menyebut pekerjaan pembangunan pagar yang dilaksanakan CV Sinar Timu tidak berjalan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Kejaksaan menilai pekerjaan tersebut belum layak dilanjutkan sebelum spesifikasi teknis kembali dipaparkan dan disesuaikan dengan gambar serta perencanaan proyek.
“Oleh karena itu kami meminta pekerjaan pembangunan Pagar Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara pada Kejaksaan Negeri Konawe dihentikan dan kami berharap bisa segera bersama-sama memaparkan spesifikasi teknis sebagaimana yang telah direncanakan sesuai dengan gambar rencana,” jelas Kajari Konawe dalam surat tersebut.
Proyek pembangunan pagar itu dibiayai melalui Anggaran Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2026 dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada CV Sinar Timu.
Persoalan kemudian mengerucut pada perbedaan penilaian mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.
Di satu sisi, Kejari Konawe menyatakan terdapat pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi. Di sisi lain, Dinas PU Konawe menyebut pelaksanaan pekerjaan mengacu pada gambar rencana.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Konawe, Rusdin Azis, membenarkan pihaknya telah menerima surat dari Kejari Konawe.
Menurut Rusdin, Dinas PU akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengidentifikasi setiap item pekerjaan yang telah dikerjakan.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, diperlukan untuk mencocokkan antara rencana pekerjaan dengan realisasi fisik di lapangan.
“Dinas PU akan menyandingkan antara rencana dan realisasi fisik sehingga dengan sendirinya akan terjawab pekerjaan yang sudah sesuai spesifikasi dengan yang tidak. Sekaligus hasil itu akan menjadi bahan kami untuk menjawab surat dari Pak Kajari Konawe,” kata Rusdin.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, pekerjaan pembangunan pagar dilaporkan masih berjalan. Pihak penyedia disebut tetap melanjutkan pekerjaan di lokasi.
Sementara itu, kewenangan penghentian pekerjaan proyek secara administratif berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dengan demikian, surat permintaan penghentian dari Kejari Konawe kini menjadi bagian dari persoalan yang harus ditindaklanjuti oleh Dinas PU, PPK, dan pihak terkait. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut apakah proyek dilanjutkan atau dihentikan.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp1,9 miliar, kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan, gambar rencana, dan spesifikasi teknis menjadi hal yang perlu diperjelas.
Langkah tersebut penting untuk memastikan pekerjaan yang dibiayai uang negara benar-benar sesuai dengan perencanaan serta tidak menyisakan persoalan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban anggaran di kemudian hari.
Editor Redaksi






