KENDARI, rubriksatu.com – Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) meminta pemerintah tidak terburu-buru memberikan perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT Tiran Indonesia sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen perusahaan dalam mendukung program hilirisasi pertambangan nasional.
Ketua Umum AMARA Sultra, Malik Botom, mengatakan pemberian maupun perpanjangan RKAB seharusnya tidak hanya didasarkan pada besarnya kapasitas produksi dan nilai ekonomi perusahaan. Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan setiap perusahaan tambang memenuhi kewajibannya terhadap pekerja, lingkungan, dan pembangunan industri nasional.
“RKAB bukan sekadar dokumen administratif yang memberikan ruang produksi kepada perusahaan tambang. RKAB merupakan bentuk kepercayaan negara yang harus diberikan kepada perusahaan yang memiliki kepatuhan hukum, standar keselamatan kerja yang baik, serta komitmen terhadap pembangunan industri dalam negeri,” ujar Malik.
Malik menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi secara objektif terhadap rekam jejak operasional PT Tiran Indonesia, khususnya setelah muncul informasi mengenai dugaan sejumlah insiden kecelakaan kerja di wilayah operasional perusahaan di Kabupaten Konawe Utara.
Menurutnya, berdasarkan pemberitaan yang beredar, terdapat beberapa insiden kecelakaan kerja dalam rentang waktu yang relatif berdekatan, mulai dari kecelakaan kendaraan operasional hingga insiden yang melibatkan pekerja di area pertambangan.
Meski demikian, Malik menegaskan AMARA Sultra tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang. Namun, menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut patut menjadi perhatian pemerintah dalam mengevaluasi kelayakan perpanjangan RKAB perusahaan.
“Ketika muncul beberapa kejadian keselamatan kerja dalam waktu yang berdekatan, pemerintah wajib memastikan apakah sistem keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan telah berjalan sesuai standar atau masih terdapat kelemahan yang perlu diperbaiki. Aktivitas pertambangan tidak boleh mengorbankan keselamatan pekerja,” tegasnya.
Selain dugaan insiden kecelakaan kerja, AMARA Sultra juga menyoroti adanya laporan yang sebelumnya disampaikan serikat pekerja kepada instansi terkait mengenai dugaan persoalan penerapan K3 di lingkungan operasional PT Tiran Indonesia.
Laporan tersebut, menurut Malik, antara lain berkaitan dengan mekanisme pelaporan kecelakaan kerja, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta ketersediaan perangkat pendukung keselamatan kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi ketenagakerjaan dan pertambangan.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka temuan tersebut harus menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mengevaluasi pemberian maupun perpanjangan RKAB.
“Pemerintah jangan hanya melihat angka produksi dan investasi, tetapi juga harus melihat tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan pekerja. Perusahaan yang belum mampu memastikan standar keselamatan harus dievaluasi secara serius,” katanya.
Selain aspek keselamatan kerja, AMARA Sultra juga mempertanyakan komitmen PT Tiran Indonesia dalam mendukung agenda hilirisasi mineral yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.
Malik menilai perusahaan dengan kapasitas produksi bijih nikel yang besar semestinya menunjukkan kontribusi nyata terhadap pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
Menurutnya, tujuan hilirisasi tidak hanya meningkatkan volume produksi, tetapi juga menciptakan nilai tambah, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, dan memperkuat industri nasional.
“Perusahaan yang mendapatkan ruang produksi besar harus menunjukkan kontribusi yang seimbang terhadap pembangunan industri. Jangan sampai sumber daya alam hanya berhenti pada pengambilan bahan mentah, sementara manfaat ekonominya belum maksimal dirasakan masyarakat dan negara,” ujarnya.
AMARA Sultra juga mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan komitmen terhadap pembangunan smelter dan industri pengolahan. Menurut organisasi tersebut, kebijakan pemberian RKAB harus menjadi instrumen untuk mempercepat hilirisasi, bukan sekadar meningkatkan produksi bahan mentah.
Atas dasar itu, AMARA Sultra meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektur Tambang, serta instansi terkait melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap PT Tiran Indonesia sebelum memutuskan perpanjangan RKAB.
“Jangan berikan karpet merah terhadap perpanjangan RKAB apabila masih terdapat persoalan yang belum diselesaikan. Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan pertambangan berdiri di atas prinsip keselamatan, kepatuhan hukum, keberlanjutan lingkungan, dan komitmen terhadap hilirisasi nasional,” tutup Malik Botom.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Tiran Indonesia maupun instansi pemerintah terkait atas pernyataan AMARA Sultra tersebut.
Editor Redaksi






