KOLAKA, rubriksatu.com – Keluarga seorang pria berinisial AR, warga Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, mendesak aparat kepolisian segera menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penikaman yang dialami korban.
Hingga sepekan setelah laporan polisi dibuat, keluarga mengaku belum mengetahui adanya penetapan tersangka maupun penahanan terhadap para terduga pelaku.
Istri korban, JU, mengatakan peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Kolaka dengan nomor laporan STPL/B/411/V/2026/SPKT tertanggal 1 Juni 2026. Dugaan pengeroyokan itu disebut terjadi sehari sebelumnya, yakni pada 31 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah Kecamatan Pomalaa.
“Kami berharap para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar JU, baru-baru ini.
Berdasarkan keterangan keluarga, insiden bermula dari transaksi gadai satu unit sepeda motor antara korban AR dan seorang perempuan berinisial W. Dalam kesepakatan tersebut, kendaraan itu digadaikan untuk jangka waktu satu hari.
Namun keesokan harinya, seorang pria berinisial I yang mengaku sebagai saudara W mendatangi korban dan meminta uang gadai sebesar Rp300 ribu dikembalikan.
Menurut JU, saat meminta uang tersebut, I tidak membawa sepeda motor yang sebelumnya dijadikan jaminan gadai. Karena kendaraan tidak dikembalikan, korban menolak menyerahkan uang yang telah diterimanya.
“Suami saya menolak mengembalikan uang karena motor yang digadaikan tidak dibawa,” katanya.
Penolakan itu diduga memicu cekcok antara keduanya. Tak lama kemudian, I disebut menghubungi sejumlah rekannya yang kemudian mendatangi kediaman korban.
Setibanya di lokasi, kelompok tersebut diduga langsung melakukan pengeroyokan terhadap AR.
“Mereka datang ke rumah dan langsung mengeroyok suami saya,” ungkap JU.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Bahkan, keluarga menduga korban juga mengalami luka akibat senjata tajam pada bagian punggung sehingga harus mendapatkan penanganan medis.
Merasa menjadi korban tindak pidana, AR kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kolaka.
Meski laporan telah diterima polisi sejak awal Juni, keluarga mengaku hingga kini belum mendapatkan informasi perkembangan signifikan terkait proses hukum yang berjalan.
“Sampai hari ini belum ada perkembangan yang kami ketahui dari pihak Polres Kolaka. Kami sangat menyayangkan karena belum ada penahanan terhadap pelaku, sementara mereka masih berkeliaran di wilayah Kecamatan Pomalaa,” tutur JU.
Keluarga berharap penyidik segera menuntaskan penyelidikan, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian keluarga korban karena selain dugaan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama, terdapat dugaan penggunaan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kolaka masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Editor Redaksi






