Kasus Tambang Pasir Ilegal Ditindak, GMA Sultra Minta Pengawasan Diperketat

KENDARI, rubriksatu.com – Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara mengapresiasi langkah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe yang menindak aktivitas tambang pasir diduga tanpa izin di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menilai penindakan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Konawe di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Laode M. Jefri Hamzah merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola pertambangan yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

“GMA Sultra mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Konawe beserta jajarannya yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat serta upaya menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Ikbal, Rabu (3/6).

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan persoalan serius karena tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lingkungan seperti abrasi sungai, kerusakan ekosistem, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Ikbal mengatakan, maraknya laporan masyarakat terkait aktivitas tambang pasir ilegal menunjukkan perlunya penanganan yang tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum.

Karena itu, ia berharap langkah yang telah dilakukan Polres Konawe dapat memberikan efek jera kepada pelaku pertambangan tanpa izin sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih menjalankan aktivitas serupa.

“Pemberantasan tambang ilegal harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang berkelanjutan akan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi lingkungan dari praktik eksploitasi yang tidak terkendali,” katanya.

GMA Sultra juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal dengan melaporkan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Menurutnya, pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Ikbal berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola sektor pertambangan yang legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara demi menjaga lingkungan dan masa depan daerah,” tutupnya.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *