Polisi Dalami Dugaan Transaksi Jabatan, Nama Staf Bupati Ikut Terseret

KONAWE, rubriksatu.com – Penanganan kasus dugaan suap dan praktik jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe kian mengerucut. Penyidik mulai menyasar figur-figur yang diduga berada di lingkar strategis kekuasaan.

Terbaru, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK berinisial N, yang diketahui merupakan staf Bupati Konawe, Rabu (8/4/2026).

Tak hanya itu, penyidik juga memanggil Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe berinisial AD untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.

N terpantau menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga siang hari selama kurang lebih empat jam. Sementara AD baru memenuhi panggilan penyidik pada siang hari dan langsung diperiksa secara intensif di ruang Tipidkor.

Pemanggilan dua nama ini dinilai menjadi titik krusial dalam membongkar dugaan praktik transaksional di balik pelantikan ratusan pejabat yang digelar pada 20 Februari 2026 di TPA Mataiwoi, Kecamatan Tongauna.

Sejumlah sumber menyebut, keduanya diduga memiliki keterkaitan langsung dalam proses pelantikan yang hingga kini menuai polemik, terutama karena disebut-sebut tidak mengantongi persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika benar, maka pelantikan tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar sistem merit dalam birokrasi, sekaligus membuka ruang praktik jual beli jabatan yang mencederai tata kelola pemerintahan.

Bahkan, N dan AD disebut-sebut berpotensi menjadi saksi kunci, bahkan saksi mahkota, yang dapat mengurai alur dugaan transaksi jabatan yang selama ini hanya beredar di ruang publik tanpa pembuktian hukum yang terang.

Kasus ini sebelumnya mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Konawe, ketika Konsorsium Aktivis Konawe secara terbuka mengungkap dugaan adanya transaksi jabatan dan mengklaim telah mengantongi data awal.

Kini, klaim tersebut mulai diuji melalui proses penyidikan.

Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan akan diperluas.

“Kami telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat langsung,” ujarnya.

Perkembangan ini menjadi sorotan serius publik. Dugaan jual beli jabatan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap integritas birokrasi.

Jika terbukti, praktik ini tidak hanya merusak sistem merit, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

Laporan Asman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *