Kasus Pelantikan Kontroversial, Polisi Dalami Dugaan Suap dan Pelanggaran Aturan

KONAWE, rubriksatu.com — Dugaan praktik suap dalam pelantikan ratusan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe kian menguat. Kasus yang menyeret pelantikan kontroversial di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mataiwoi itu kini resmi diselidiki aparat kepolisian.

Pelantikan yang digelar pada 20 Februari 2026 tersebut sejak awal menuai kritik tajam. Selain berlangsung di lokasi yang dinilai tidak layak, proses itu juga diduga melanggar prosedur administrasi serta disinyalir sarat praktik jual beli jabatan.

Sorotan publik semakin mengeras setelah muncul dugaan bahwa pelantikan tersebut tidak mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang merupakan syarat wajib dalam proses mutasi dan pengangkatan pejabat.

Isu ini makin memanas usai Komisi III DPRD Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 26 Februari 2026. Dalam forum itu, Konsorsium Aktivis Konawe secara terbuka mengungkap dugaan adanya transaksi jabatan dalam proses pelantikan tersebut.

Menindaklanjuti desakan publik, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe mulai bergerak.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya akan segera memanggil Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKPSDM Konawe, yang dinilai sebagai salah satu pihak kunci dalam proses tersebut.

“Kami akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kabid Mutasi,” tegasnya, Rabu (25/3/2026).

Saat ini, penyelidikan difokuskan pada pengumpulan bahan keterangan dan penelusuran alur proses pelantikan, termasuk dugaan adanya praktik suap dalam penempatan jabatan.

“Kami terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” tambahnya.

Sejauh ini, penyelidik telah memeriksa sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala BKPSDM, serta Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai secara rinci proses pelantikan hingga mengungkap ada tidaknya praktik transaksional di balik pengisian jabatan.

Meski masih dalam tahap penyelidikan, tekanan publik terhadap aparat penegak hukum terus menguat agar kasus ini diusut tuntas.

Dugaan praktik jual beli jabatan dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip meritokrasi dalam birokrasi, sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Kini, masyarakat menanti langkah tegas kepolisian untuk mengungkap secara terang dugaan suap tersebut, termasuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *