KONAWE, rubriksatu.com – Dugaan korupsi pengelolaan dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe akhirnya memasuki fase krusial. Setelah berlarut sejak 2024, aparat kepolisian resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe mengantongi hasil audit resmi yang memastikan adanya kerugian keuangan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan dana insentif tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp500 juta. Dana yang semestinya digunakan sesuai peruntukan justru diduga diselewengkan dalam proses pengelolaannya.
Sejak penanganan awal, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan bahan keterangan untuk mengurai alur penggunaan anggaran di instansi tersebut. Untuk memperkuat pembuktian, Polres Konawe bahkan meminta audit perhitungan kerugian negara kepada BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara sejak Oktober 2024.
Audit itu menjadi kunci pembuka jalan penyidikan. Setelah menunggu berbulan-bulan, hasil audit BPKP akhirnya diterima pada Februari 2026, dan secara tegas menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, S.TrK, S.IK, membenarkan peningkatan status perkara tersebut.
“Hasil audit BPKP terkait jumlah kerugian keuangan negara sudah keluar, dan kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan,” tegas AKP Taufik Hidayat, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan, dengan naiknya status perkara, penyidik kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menelusuri peran dan tanggung jawab pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kerugian negara sudah ada. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi untuk kepentingan penetapan tersangka,” pungkasnya.
Naiknya perkara ke tahap penyidikan menandai bahwa dugaan korupsi ini bukan lagi sekadar isu administratif, melainkan telah mengarah pada tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Editor Redaksi







