SURABAYA, rubriksatu.com – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, Marwan Kustiono, secara resmi melayangkan nota perlawanan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Eksepsi tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (20/2/2026).
Melalui tim kuasa hukumnya, Marwan menilai dakwaan jaksa sarat cacat hukum, baik secara formil maupun materiil, sehingga tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa hukum terdakwa, Agustinus Marpaung, SH, menegaskan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak konstitusional terdakwa sebagaimana dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dakwaan penuntut umum tidak hanya cacat, tetapi juga keliru sejak konstruksi awal. Ini merupakan pelaksanaan hak hukum terdakwa untuk melawan dakwaan yang tidak sah,” tegas Agustinus di hadapan majelis hakim.
Dalam nota perlawanan tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat Marwan berakar dari sengketa keperdataan di bidang pembiayaan perbankan syariah, bukan perbuatan pidana korupsi sebagaimana dipaksakan dalam dakwaan.
“Hubungan hukum antara terdakwa dan pihak bank lahir dari akad pembiayaan yang sah menurut hukum ekonomi syariah dan hukum perdata. Perselisihan yang timbul adalah konsekuensi hubungan kontraktual, bukan delik pidana,” papar Agustinus.
Ia menjelaskan, sengketa pembiayaan tersebut telah melalui seluruh mekanisme hukum yang sah, mulai dari proses di Pengadilan Agama, jalur perdata, pelaksanaan eksekusi jaminan, hingga berakhir dengan kesepakatan damai melalui Akta Van Dading pada 2025 yang menegaskan adanya pembaruan utang (novasi).
“Dengan adanya kesepakatan tersebut, sengketa telah selesai secara hukum dan mengikat para pihak. Tidak ada lagi persoalan yang dapat dipidanakan,” ujarnya.
Nada kritik semakin tajam disampaikan kuasa hukum lainnya, Achmad Yani, SH., MH. Ia menilai surat dakwaan jaksa kabur, tidak cermat, dan tidak lengkap, karena mengabaikan fakta-fakta hukum penting yang justru menguntungkan terdakwa.
“Penuntut umum telah memaksakan sengketa perdata yang sudah selesai ke dalam ranah pidana. Ini bertentangan dengan asas ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan alat pemaksaan,” tegas Yani.
Tak hanya substansi dakwaan, tim kuasa hukum juga secara tegas mempersoalkan kewenangan absolut Pengadilan Tipikor Surabaya. Menurut mereka, sengketa pembiayaan berbasis prinsip syariah secara jelas merupakan kompetensi Pengadilan Agama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Agama dan Undang-Undang Perbankan Syariah.
“Kewenangan ini telah ditegaskan pula dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Maka, Pengadilan Tipikor tidak memiliki dasar hukum untuk mengadili perkara ini,” ujar Yani.
Keberatan lain diarahkan pada unsur kerugian keuangan negara yang menjadi dasar dakwaan korupsi. Yani menegaskan bahwa objek pembiayaan berasal dari Bank Syariah Mandiri, yang pada saat peristiwa hukum terjadi berbentuk perseroan terbatas sebagai anak perusahaan BUMN, bukan BUMN itu sendiri.
“Kerugian yang terjadi adalah kerugian korporasi, bukan kerugian keuangan negara. Bank Syariah Mandiri adalah entitas hukum privat dengan kekayaan yang terpisah dari keuangan negara,” tegasnya.
Argumentasi tersebut diperkuat dengan prinsip separate legal entity dalam hukum perseroan, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kekayaan anak perusahaan BUMN tidak otomatis dikualifikasikan sebagai keuangan negara.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti kewenangan relatif Pengadilan Tipikor Surabaya, karena locus delicti dalam perkara ini dinilai tidak diuraikan secara jelas dan konsisten dalam surat dakwaan, sehingga semakin menegaskan adanya cacat formil.
Atas seluruh keberatan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya memohon agar majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan Pengadilan Tipikor Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini, serta menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh keberatan yang diajukan sebelum memutuskan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Marwan Kustiono didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Agustinus Marpaung, SH; Achmad Yani, SH., MH; Viktor Marpaung; dan Wilhem Ranbalak.
Editor Redaksi







