KENDARI, rubriksatu.com – Dugaan skandal penipuan kembali menyeret nama pejabat di Kabupaten Konawe. Mantan Anggota DPRD Konawe, Hermansyah Pagala, bersama istrinya Noor Jannah yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe, resmi dilaporkan ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, Senin (23/2/2026).
Pasangan suami istri itu dilaporkan oleh warga berinisial M atas dugaan penipuan jual beli kendaraan berupa mobil Pajero Sport senilai Rp 320 juta. Laporan dilayangkan lantaran uang korban tak kunjung dikembalikan, sementara kendaraan justru berujung ditarik pihak ketiga.
Kuasa hukum korban, Abdul Razak Said Ali, mengungkapkan kasus ini bermula pada 20 Maret 2025, saat Hermansyah Pagala dan Noor Jannah menjual Pajero Sport dengan nomor polisi DT 1161 FA kepada kliennya.
“Klien kami hanya menerima STNK, tanpa BPKB. Saat itu dijanjikan BPKB akan diserahkan dalam waktu dua minggu, paling lama satu bulan. Tapi janji itu tidak pernah ditepati,” kata Razak di Mapolda Sultra.
Lebih ironis, sebagai bentuk “jaminan”, pasutri tersebut menyerahkan sertifikat tanah yang belakangan diketahui bukan atas nama Hermansyah Pagala maupun Noor Jannah. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya itikad tidak baik sejak awal transaksi.
Masalah kian pelik ketika diketahui BPKB kendaraan justru diagunkan di perusahaan pembiayaan BFI Syariah Finance. Pada Oktober 2025, pasutri itu meminta korban mengembalikan mobil dengan alasan akan ditarik oleh pihak pembiayaan.
Permintaan tersebut ditolak korban, karena status pembiayaan tidak pernah diinformasikan sejak awal transaksi. Namun bukannya menyelesaikan kewajibannya, Hermansyah Pagala dan Noor Jannah justru menekan korban agar melunasi tunggakan kredit tersebut.
“Korban diminta mencari pinjaman atau orang lain yang bisa melunasi tunggakan. Ini jelas tidak masuk akal dan sangat merugikan klien kami,” tegas Razak.
Akhirnya, korban mendapatkan pinjaman Rp 190 juta dari pihak ketiga. Kesepakatan baru pun dibuat, dengan janji uang tersebut akan dikembalikan oleh Hermansyah Pagala dan Noor Jannah pada Januari 2026.
Namun hingga Februari 2026, janji itu kembali ingkar. Pemberi pinjaman kemudian menarik kendaraan dari tangan korban, sementara uang Rp 320 juta milik korban M tak kunjung dikembalikan.
“Klien kami dirugikan secara materiil dan psikis. Mobil sudah ditarik, uang tidak kembali, dan hingga kini tidak ada kepastian pertanggungjawaban dari terlapor,” kata Razak.
Hingga berita ini diterbitkan, Hermansyah Pagala belum memberikan klarifikasi. Pesan WhatsApp jurnalis yang dikirimkan pada Senin malam tak mendapat respons.
Editor Redaksi







