KOLAKA, rubriksatu.com – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dua pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diringkus hanya beberapa jam setelah kejadian, Jumat (13/2/2026).
Penindakan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana curas yang terjadi sekitar pukul 11.45 WITA. Aksi kriminal tersebut menyasar aset perusahaan berupa mesin genset yang saat itu tengah dijaga oleh korban di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif Setiawan, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat korban sedang menjaga satu unit genset merek Motoyama milik PT APN. Tanpa diduga, salah satu pelaku datang menghampiri korban dan langsung melakukan ancaman menggunakan senjata tajam jenis badik.
“Korban dalam kondisi tertekan dan tidak mampu melawan. Pelaku kemudian mengangkat genset tersebut dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil yang telah disiapkan sebelum melarikan diri,” ujar AKP Dwi Arif, Sabtu (14/2/2026).
Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp17,5 juta.
Menerima laporan korban, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua terduga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial RA (32), warga Desa Polengga, Kecamatan Watubangga, dan AS (27), warga Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu unit genset merek Motoyama warna ungu yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Dwi Arif.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara berat.
Editor Redaksi







