Dampak Penutupan Galian C, Sopir Truk Desak DPRD Konawe Ambil Sikap

KONAWE, rurbiksatu.com – Penutupan aktivitas tambang galian C di Kabupaten Konawe memicu gejolak sosial. Ratusan sopir dump truk yang tergabung dalam perkumpulan sopir truk menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Konawe, Senin (2/2/2026), menuntut kepastian kebijakan dari pemerintah daerah.

Para sopir menyuarakan kekecewaan atas penutupan tambang pasir yang telah berlangsung hampir dua pekan. Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung pada hilangnya sumber penghasilan mereka, tanpa disertai solusi konkret dari pemerintah.

Dalam aksinya, massa menuntut agar aktivitas tambang galian C dapat kembali dibuka, setidaknya secara terbatas, sembari menunggu proses perizinan diselesaikan oleh pihak terkait.

Massa aksi diterima Ketua Komisi I DPRD Konawe, Dedy, S.E., yang mewakili Komisi II DPRD Konawe. Sejumlah perwakilan sopir kemudian diundang mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) di Ruang Gusli Topan Sabara, Gedung DPRD Konawe.

Dalam hearing tersebut, para sopir secara tegas meminta kepastian dalam waktu dekat, bahkan menargetkan adanya keputusan dalam pekan ini. Mereka menilai ketidakjelasan kebijakan justru memperpanjang penderitaan para pekerja lapangan yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang pasir.

Usai hearing, Dedy menjelaskan bahwa DPRD Konawe telah menerima dan mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan massa aksi. Menurutnya, tuntutan utama para sopir adalah agar tambang pasir dapat kembali beroperasi sembari proses administrasi perizinan berjalan.

“Hari ini kami menerima aspirasi teman-teman sopir dump truk yang sudah hampir dua minggu tidak bisa bekerja. Kondisi ini tentu berdampak besar pada ekonomi mereka,” ujar Dedy.

Ia menyebutkan, DPRD menawarkan dua skema penyelesaian, yakni solusi jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka pendek, DPRD akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, aparat kepolisian, serta instansi teknis terkait guna mencari celah kebijakan agar aktivitas tambang dapat kembali berjalan sementara.

“Sedangkan untuk jangka panjang, kami akan memanggil dinas teknis terkait, khususnya yang membidangi pertambangan, agar persoalan perizinan galian C ini diselesaikan secara tuntas dan tidak terus berulang,” jelasnya.

Dedy menegaskan, meski urusan galian C secara teknis berada di bawah kewenangan Komisi II DPRD Konawe, pihaknya tetap mengambil peran untuk memfasilitasi dialog demi meredam keresahan sosial yang terus berkembang.

“Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum dan kebijakan yang jelas, supaya para sopir dan pelaku usaha tidak lagi bekerja dalam kondisi tidak menentu,” pungkasnya.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *