KENDARI, rubriksatu.com – Di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka, kebijakan perpanjangan izin tambang kembali menuai sorotan.
Dua perusahaan tambang batu gamping beroperasi di Pulau Senja dan kawasan Pantai Kartika, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, resmi mendapat perpanjangan izin operasi hingga tahun 2030.
Kedua perusahaan tersebut adalah CV Ramadhan Moramo (RM) dan PT Citra Khusuma Sultra (CKS). Perpanjangan izin ini diberikan setelah masa berlaku izin sebelumnya berakhir pada 2025. Keputusan tersebut memantik tanda tanya publik, terutama terkait arah kebijakan pengelolaan ruang pesisir dan transparansi proses perizinan.
Berdasarkan penelusuran pada Geoportal Kementerian ESDM, izin usaha pertambangan PT CKS tercatat berlaku sejak 9 November 2025 hingga 8 November 2030, dengan luas konsesi mencapai 122 hektare. Namun berbeda dengan PT CKS, hingga saat ini data perpanjangan izin CV Ramadhan Moramo belum muncul dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
Ketiadaan data ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan informasi perizinan tambang yang seharusnya dapat diakses publik secara real time.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Muh Hasbullah Idris, mengakui bahwa data CV RM memang belum tampil di MODI. Alasannya, perusahaan tersebut masih dalam proses pembaruan data di Kementerian ESDM.
“Kalau pusat selesai memverifikasi permohonan MODI mereka, maka peta konsesi Ramadhan Moramo akan tampil kembali di geoportal,” ujarnya.
Sebelumnya, CV RM diketahui memiliki konsesi tambang di Pulau Senja seluas kurang lebih 11 hektare. Pulau kecil yang selama ini dikenal sebagai kawasan pesisir dengan potensi wisata bahari kini justru terus diarahkan sebagai ruang pertambangan.
Hasbullah berdalih bahwa rekomendasi perpanjangan izin diberikan karena dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Selatan, kawasan Pulau Senja dan Pantai Kartika ditetapkan sebagai zona pertambangan, bukan kawasan wisata.
“Secara dokumen RTRW lama, wilayah itu adalah ruang pertambangan,” katanya.
Namun argumentasi RTRW ini justru memunculkan kritik. Pasalnya, di banyak daerah pesisir Sulawesi Tenggara, RTRW kerap menjadi dasar legal untuk melanggengkan aktivitas tambang di wilayah sensitif lingkungan, tanpa disertai evaluasi dampak ekologis dan sosial yang transparan kepada publik.
Selain dua perusahaan tersebut, sejumlah izin tambang lain di kawasan Moramo Utara juga disebut masih aktif, dengan masa berlaku bervariasi hingga tahun 2030. Seluruh izin ini pertama kali terbit sejak 2015, dan kini kembali diperpanjang tanpa banyak informasi terbuka mengenai evaluasi kinerja lingkungan maupun reklamasi pasca-tambang.
Perpanjangan izin ini menambah daftar panjang kekhawatiran masyarakat pesisir terkait keberlanjutan ruang hidup, akses perikanan, serta ancaman kerusakan bentang alam pantai.
Editor Redaksi







