KONAWE, rubriksatu.com – Ketiadaan respons Pemerintah Kabupaten Konawe terhadap penolakan warga berujung pada tindakan tegas. Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Antar Suku dan Agama (Forkasa) bersama sejumlah organisasi masyarakat adat menyegel lokasi pembangunan pabrik penggilingan padi CV Konawe Tani Sejahtera di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin, 22 Desember 2025.
Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pendirian pabrik beras berskala besar tersebut, sekaligus meluapkan kekecewaan massa terhadap pemerintah daerah yang dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat.
Sebelum menyegel lokasi pembangunan, massa terlebih dahulu menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Konawe, kemudian melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Konawe. Karena tidak mendapatkan tanggapan konkret dari pihak berwenang, aksi berlanjut dengan penghentian aktivitas pembangunan pabrik penggilingan padi milik CV Konawe Tani Sejahtera.
Forkasa menilai keberadaan pabrik penggilingan padi berskala besar tersebut berpotensi mematikan usaha penggilingan padi milik masyarakat lokal. Pasalnya, lokasi pabrik berdiri tidak jauh dari sejumlah penggilingan padi milik warga setempat.
Koordinator Aksi, Muhamad Hajar, menyebut terdapat sejumlah alasan penolakan warga terhadap pembangunan pabrik tersebut.
“Pembangunan pabrik berskala besar berada di jalur lintas provinsi sehingga berpotensi mengganggu pengguna jalan umum. Selain itu, lokasinya dekat dengan permukiman dan fasilitas umum, serta diduga akan memonopoli usaha dan menciptakan persaingan yang tidak sehat,” ujar Hajar.
Ia juga menyoroti aktivitas CV Konawe Tani Sejahtera yang disebut dilakukan tanpa koordinasi dengan masyarakat maupun pemerintah setempat.
Lebih lanjut, Hajar membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran perizinan. Di antaranya, perusahaan diduga belum mengantongi Surat Keterangan Domisili, surat persetujuan warga atau tetangga, denah lokasi dan tata letak mesin, serta peta lokasi yang diketahui oleh pemerintah setempat mulai dari tingkat RT hingga lurah.
Selain itu, CV Konawe Tani Sejahtera juga disebut belum memiliki rekomendasi dari Dinas Pertanian atau tim teknis terkait. Perusahaan yang disinyalir beroperasi dalam skala besar tersebut bahkan diduga belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe, seperti SPPL, UKL/UPL, hingga Amdal.
Atas dasar itu, massa yang tergabung dalam Forkasa bersama Tamalaki Wonua Konawe mendesak pemerintah daerah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencabut izin CV Konawe Tani Sejahtera yang telah diterbitkan. Mereka juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi secara menyeluruh rencana dan aktivitas pembangunan pabrik penggilingan padi di Kabupaten Konawe.
Sementara itu, anggota DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, pihak perusahaan, serta pengusaha penggilingan padi lokal di Konawe.
“Kalau investasi tidak sesuai dengan regulasi, itu yang kita tolak,” ujar Eko saat menemui massa di Kantor DPRD Konawe.
Diketahui, CV Konawe Tani Sejahtera merupakan perusahaan penggilingan padi berskala besar yang direncanakan beroperasi di Kabupaten Konawe dan saat ini telah memulai proses pembangunan.
Editor Redaksi







