KENDARI, rubriksatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat upaya pencegahan investasi ilegal di tengah masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan Licensing Days Izin Usaha Gadai yang digelar dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Polda Sultra, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Sultra, serta para pelaku usaha, Jumat (19/12/2025).
Kegiatan Licensing Days bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha gadai dalam proses pengajuan dan penanganan izin usaha, sekaligus memperkuat koordinasi antara OJK dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan guna menciptakan ekosistem usaha gadai yang sehat, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan di Sulawesi Tenggara.
Selain membahas perizinan usaha gadai, OJK Sultra juga menyoroti maraknya investasi bodong yang kian meresahkan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, OJK memberikan imbauan tegas agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak masuk akal.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum menanamkan modal pada suatu investasi.
“Saya mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar. Jika ingin bergabung dalam grup investasi, selalu perhatikan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis,” ujar Bismi kepada awak media.
Ia menjelaskan, aspek Legal menuntut masyarakat untuk memastikan bahwa investasi tersebut memiliki izin resmi dari lembaga berwenang, seperti OJK. Sementara aspek Logis mengharuskan masyarakat menilai apakah skema investasi dan keuntungan yang ditawarkan masuk akal secara ekonomi.
Dalam paparannya, Bismi juga mengungkap salah satu contoh kasus investasi bodong yang tengah menjadi perhatian, yakni MG Pentin, yang belakangan diketahui melibatkan banyak masyarakat di Sulawesi Tenggara.
“Berdasarkan hasil identifikasi OJK, MG Pentin menunjukkan indikasi kuat sebagai investasi ilegal. Secara nasional, entitas ini tidak memiliki legalitas dan tidak memenuhi prinsip 2L,” ungkapnya.
Saat ini, OJK masih melakukan identifikasi lebih lanjut terkait data, proses, dan mekanisme penghimpunan dana oleh MG Pentin. Hasil tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal guna memastikan status dan langkah penanganan selanjutnya.
OJK mengkhawatirkan potensi kerugian yang dapat timbul, mengingat jumlah masyarakat yang terlibat cukup besar, sementara tingkat literasi keuangan terhadap investasi ilegal masih relatif rendah.
“Informasi yang kami terima, MG Pentin memiliki basis di Kota Baubau dan Kendari, dengan nilai investasi per orang berkisar Rp5 juta hingga Rp5,2 juta. Jika melibatkan 1.000 orang saja, potensi kerugian sudah mencapai miliaran rupiah, apalagi jika jumlah anggotanya mencapai puluhan ribu, meski data tersebut masih perlu diverifikasi,” jelas Bismi.
Untuk menangani kasus tersebut, OJK menyiapkan tiga skema penanganan, yakni preventif, represif, dan koersif. Langkah preventif dilakukan melalui peningkatan literasi dan edukasi masyarakat.
Langkah represif berupa identifikasi permasalahan dan pemanggilan pengurus atau koordinator MG Pentin untuk dimintai pertanggungjawaban. Sementara langkah koersif dilakukan guna menjaga stabilitas dan mencegah potensi gejolak di masyarakat maupun media sosial.
Ia menambahkan, OJK saat ini juga melakukan pengawasan terhadap berbagai platform media sosial, termasuk Facebook dan grup WhatsApp, untuk memetakan jumlah anggota MG Pentin serta mengumpulkan data secara intelijen.
“Bahaya investasi ilegal adalah masyarakat diiming-imingkan keuntungan besar, tetapi pada akhirnya dana hilang dan menimbulkan kerugian signifikan, terutama jika korbannya banyak,” tutupnya.
Editor Redaksi







