MAKASSAR, rubriksatu.com – Kasus dugaan korupsi anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus membara. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra bergerak cepat dan kini menyasar Kantor Penghubung Sultra di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai bagian dari upaya pembuktian.
Langkah tegas ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tahun 2022–2023, yang nilainya ditengarai mencapai ratusan juta rupiah.
Penggeledahan dilakukan secara tertutup oleh tim Pidsus, dengan fokus utama mengamankan dokumen-dokumen penting dan bukti keuangan yang berkaitan dengan aliran dana BBM dan pelumas.
Tak berhenti di kantor, tim penyidik juga bergerak ke rumah pribadi salah satu tersangka, Yusra Yuliana Basra, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya.
Dari dua lokasi itu, penyidik berhasil menyita sejumlah berkas keuangan dan dokumen pertanggungjawaban yang kini sedang dianalisis keabsahannya.
“Tim berangkat kemarin dan melakukan penggeledahan di Makassar. Untuk detailnya, silakan konfirmasi ke bagian Pidsus,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh. Ilham, Selasa (28/10/2025).
Sumber internal kejaksaan menyebutkan, sejumlah dokumen yang disita diduga memuat jejak transaksi dan penggunaan dana fiktif untuk kebutuhan operasional kantor penghubung. Beberapa bukti menunjukkan adanya duplikasi pembelian BBM, penggelembungan volume, serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta lapangan.
Langkah penggeledahan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat konstruksi hukum terhadap tiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing, Wa Ode Kanufia Diki (KD) Mantan Kepala Kantor Badan Penghubung Sultra, Yusra Yuliana Basra (YY) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor; dan Adhi Kusuma (AK) Bendahara Kantor Penghubung Sultra.
Ketiganya diduga bermain di balik anggaran operasional yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dinas dan representasi pemerintah daerah, namun malah dikorupsi untuk kepentingan pribadi.
Dalam penyidikan awal, kejaksaan menemukan adanya pemakaian BBM fiktif, laporan perjalanan dinas yang tidak pernah terjadi, serta dokumen keuangan yang dimanipulasi agar tampak sah secara administrasi.
Sumber lain di internal penyidik menyebut, kasus ini tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Kejati Sultra kini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra yang memiliki kewenangan dalam pengawasan anggaran.
“Ini baru permulaan. Kami akan bongkar semua yang terlibat dalam permainan anggaran BBM ini,” ujar salah satu penyidik yang enggan disebut namanya.
Dengan penggeledahan di dua lokasi sekaligus, penyidikan kasus ini kini memasuki fase krusial. Publik menanti ketegasan Kejati Sultra dalam menuntaskan kasus korupsi yang telah mencoreng wajah birokrasi daerah, terlebih karena dana BBM yang dikorupsi seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan publik.
Editor Redaksi







