KENDARI, rubriksatu.com – Praktik keji dan tidak berperikemanusiaan terbongkar di Kota Kendari. Polresta Kendari berhasil menggerebek jaringan aborsi ilegal yang selama tiga tahun terakhir beroperasi secara terselubung di sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga.
Kasus ini mengejutkan publik. Enam orang tersangka diamankan, termasuk pasangan kekasih berinisial R dan N yang menjadi pintu masuk terbukanya skandal ini. Lebih ironis lagi, polisi menyita 10 janin tak berdosa yang diduga kuat merupakan hasil aborsi jaringan tersebut.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, menegaskan bahwa kasus ini adalah bentuk nyata pelanggaran hukum sekaligus tragedi kemanusiaan.
“Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan adanya pasangan kekasih yang melakukan aborsi. Dari situ, terungkaplah sindikat yang sudah berjalan lama,” tegas Edwin dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Kamis (25/9/2025).
Empat pelaku lainnya yang ditangkap adalah J (25), SE (22), AS (37), dan S (38). Mereka ditangkap Jumat (19/9) lalu di lokasi praktik tersebut. Polisi menduga mereka adalah operator yang dengan sadar menjadikan rahim perempuan sebagai objek bisnis gelap.
Lebih dari sekadar tindak kriminal, kasus ini menyingkap betapa lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat terkait dalam menutup ruang bagi praktik haram semacam ini. Sepuluh janin yang diamankan menjadi bukti betapa nyawa manusia diperdagangkan secara keji atas nama uang.
Kini, enam tersangka ditahan di Mapolresta Kendari. Mereka dijerat Pasal 348 KUHP dan Pasal 346 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Namun, publik menilai ancaman hukuman itu tidak sebanding dengan kejahatan kemanusiaan yang sudah mereka lakukan.
Editor Redaksi