KENDARI, rubriksatu.com – Bea Cukai Kendari memusnahkan 3.043.440 batang rokok ilegal dan 43,16 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Barang kena cukai ilegal tersebut memiliki nilai sekitar Rp4,55 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,05 miliar.
Pemusnahan berlangsung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari, Rabu (28/10/2026). Barang-barang tersebut merupakan hasil dari 254 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kendari sepanjang 2025.
Berdasarkan data yang disampaikan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut mencapai Rp3.051.693.000.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi mengurangi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, S.E., M.M., mengatakan ratusan penindakan tersebut mencerminkan komitmen jajarannya dalam memperkuat pengawasan dan menindak pelanggaran di bidang cukai.
“Keberhasilan pengungkapan pelanggaran di bidang cukai yang tercermin dalam 254 penindakan sepanjang tahun 2025 menunjukkan komitmen Bea Cukai Kendari dalam menjaga kepatuhan, melindungi masyarakat dari barang ilegal, dan mengamankan penerimaan negara,” ungkap Taufik.
Ia juga mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum dan masyarakat yang dinilai berperan penting dalam upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kami mengapresiasi dukungan seluruh pihak, khususnya masyarakat dan aparat penegak hukum, yang telah bersinergi dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal,” sambungnya.
Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari kegiatan pengawasan dan penindakan Bea Cukai Kendari di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara sepanjang 2025.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang telah melalui proses penetapan dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, jutaan batang rokok ilegal dihancurkan, kemudian dicampur dengan air dan ditimbun ke dalam lubang agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, minuman mengandung etil alkohol ilegal dimusnahkan dengan cara dituang dan dirusak.
Proses pemusnahan disaksikan para pemangku kepentingan terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.
Taufik menegaskan, Bea Cukai Kendari akan terus memperkuat pengawasan melalui operasi pasar, patroli, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat.
Langkah tersebut diarahkan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan melalui berbagai langkah, termasuk operasi pasar, patroli, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat,” terangnya.
Bea Cukai Kendari juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal. Masyarakat diharapkan ikut membantu pengawasan dengan melaporkan dugaan peredaran barang ilegal yang ditemukan di lingkungan sekitar.
Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan Bea Cukai Kendari di nomor 0811-4020-0211 atau melalui akun Instagram resmi @beacukaikendari.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan dukungan masyarakat, Bea Cukai Kendari berharap peredaran barang kena cukai ilegal di Sulawesi Tenggara dapat ditekan, kepatuhan pelaku usaha meningkat, dan penerimaan negara lebih terlindungi.
Editor Redaksi












