57 Paket Diduga Sabu Seberat 31,02 Gram Ditemukan di Uepai, Terduga Pemilik Kabur

KONAWE, rubriksatu.com – Operasi gabungan Polres Konawe bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe di Desa Rawua, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengamankan 57 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 31,02 gram.

Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu malam (17/10/2026) tersebut, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau pengemasan narkotika. Sementara itu, seorang pria berinisial NR yang hendak didatangi petugas dilaporkan melarikan diri dan belum berhasil diamankan hingga laporan awal disusun.

Operasi gabungan dipimpin langsung Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., bersama Kepala BNNK Konawe Kompol H. Bandus Tira Wijaya, A.Md., S.H. Kegiatan itu turut melibatkan para pejabat utama Polres Konawe, personel kepolisian, dan anggota BNNK Konawe.

Sebelum bergerak ke lokasi, personel gabungan mengikuti apel pengecekan di Markas Komando (Mako) Polres Konawe sekitar pukul 22.00 Wita. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika sekaligus mendukung pemulihan kawasan yang terindikasi rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Rawua, Kecamatan Uepai.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan bergerak menuju rumah seorang pria berinisial NR sekitar pukul 23.20 Wita. Namun, saat petugas melakukan penindakan, pria tersebut melarikan diri sehingga belum berhasil diamankan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan puluhan sachet berisi kristal bening yang diduga sabu.

“Dari hasil penggeledahan, 57 sachet diamankan dengan rincian 55 sachet berukuran kecil dengan berat bruto 19,98 gram dan dua sachet berukuran besar dengan berat bruto 11,06 gram,” ungkap Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono melalui Kasi Humas Polres Konawe IPTU Rahman, Senin (19/10/2026).

Dengan demikian, total berat bruto barang yang diduga sabu tersebut mencapai 31,02 gram. Kepastian jenis dan kandungan barang bukti masih harus menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Selain puluhan sachet tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, yakni alat isap, pipet, kaca pyrex, sendok takar, plastik bening, dua timbangan digital, serta satu alat pres berwarna biru.

Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Konawe guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pendataan, pemanggilan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta menyiapkan administrasi penyidikan.

Langkah selanjutnya meliputi pemeriksaan urine dan darah, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Makassar, serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyidikan.

Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana dirujuk dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana. Penerapan pasal tetap bergantung pada hasil pendalaman penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi di Uepai ini menjadi bagian dari sinergi Polres Konawe dan BNNK Konawe dalam menekan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.

Upaya tersebut tidak hanya mengedepankan penindakan terhadap dugaan tindak pidana, tetapi juga mencakup pencegahan penyalahgunaan narkoba dan perlindungan masyarakat dari dampak peredaran gelap narkotika.

Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat mengidentifikasi aktivitas yang mencurigakan. Warga diharapkan menyampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian maupun instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Polres Konawe bersama BNNK Konawe menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dalam pemberantasan narkotika, disertai edukasi dan langkah pencegahan.

Melalui kerja sama aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat, upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terlindungi dari ancaman narkoba di Kabupaten Konawe diharapkan semakin optimal.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *