KONAWE, rubriksatu.com – Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan.
Proyek milik PJSA Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari itu dikeluhkan warga karena diduga tidak maksimal dalam mengendalikan debu aktivitas pengangkutan material serta mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan.
Di tengah nilai kontrak yang mencapai Rp12,963 miliar, warga Desa Dawi-dawi dan Desa Langgonawe mengaku harus menghadapi debu tebal yang ditimbulkan kendaraan pengangkut batu untuk kebutuhan pembangunan penahan banjir.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana kontraktor dan pengawas proyek memastikan pekerjaan berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi?
Pihak penyedia jasa, CV Rezeki Putra Perkasa, diduga tidak melakukan penyiraman jalan secara memadai untuk menekan debu yang beterbangan akibat aktivitas kendaraan proyek. Padahal, langkah pengendalian debu menjadi hal penting ketika pekerjaan konstruksi berlangsung di jalur yang juga digunakan masyarakat.
Keluhan warga bukan sekadar persoalan jalan berdebu. Aktivitas pengangkutan material yang berlangsung terus-menerus tanpa pengendalian yang dinilai memadai berpotensi mengganggu aktivitas harian masyarakat dan meningkatkan paparan debu di lingkungan permukiman.
Seorang warga setempat, Aris, mengungkapkan bahwa dampak tersebut telah dirasakan selama kurang lebih enam bulan, seiring berlangsungnya pekerjaan proyek.
“Debunya tebal sekali, kita lihat sendiriji. Harusnya mereka menyiram jangan sepotong-sepotong. Kalau perlu dua sampai tiga kali sehari sepanjang jalan yang mereka lalui,” ujar Aris, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, penyiraman tidak semestinya dilakukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban. Pengendalian debu harus menyesuaikan kondisi jalan, intensitas kendaraan, dan panjang jalur yang dilalui armada pengangkut material.
Sorotan lain mengarah pada dugaan tidak adanya petugas pengatur lalu lintas atau flagman di area aktivitas proyek. Jika kondisi tersebut benar, pengaturan keluar-masuk kendaraan dan pergerakan armada pengangkut material patut menjadi perhatian serius, terutama pada jalur yang digunakan bersama oleh warga.
Keberadaan petugas pengatur lalu lintas diperlukan untuk membantu mencegah konflik pergerakan kendaraan, menjaga kelancaran lalu lintas, serta mengurangi risiko kecelakaan di sekitar lokasi pekerjaan.
Karena itu, pihak kontraktor dan konsultan supervisi perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai penerapan prosedur keselamatan kerja dan keselamatan masyarakat selama proyek berlangsung.
Aris juga mengingatkan agar status proyek dan pengawasan dari institusi penegak hukum tidak dijadikan alasan bagi pelaksana pekerjaan untuk mengabaikan kepentingan warga.
“Jangan karena proyek ini di bawah pengawasan hukum Kejaksaan lantas mau seenaknya tanpa memperhatikan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum tidak mengabaikan keluhan tersebut dan segera memastikan apakah pelaksanaan proyek telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Ini menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Persoalan lain yang turut mencuat adalah dugaan penggunaan material batu gajah yang disebut warga atau sumber informasi sebagai material ilegal.
Dugaan ini perlu ditelusuri secara serius. Legalitas material konstruksi bukan persoalan sepele, terlebih jika digunakan dalam proyek bernilai miliaran rupiah yang dibiayai melalui anggaran negara.
Pihak terkait perlu memastikan asal-usul material, dokumen perizinan pemasok, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan verifikasi dokumen dan pemeriksaan dari instansi berwenang sebelum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, aparat dan instansi teknis terkait perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada perwakilan CV Rezeki Putra Perkasa bernama Okta melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Pelaksana lapangan proyek, Sugiarto, juga belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi.
Sikap belum memberikan tanggapan tersebut membuat sejumlah persoalan yang dikeluhkan warga belum memperoleh penjelasan dari pihak pelaksana. Hak jawab tetap terbuka bagi kontraktor maupun pihak terkait untuk menjelaskan langkah pengendalian debu, pengaturan lalu lintas, dan legalitas material yang digunakan.
Terpisah, Kapolsek Wonggeduku, IPDA Harisman, membenarkan adanya kegiatan proyek pengendalian banjir di Desa Langgonawe. Namun, ia mengaku belum pernah berkoordinasi dengan penyedia jasa pelaksana pekerjaan tersebut.
“Kalau ada laporan, segera kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan laporan resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran atau kondisi yang membahayakan keselamatan di sekitar proyek.
Meski demikian, persoalan keselamatan masyarakat tidak semestinya hanya menjadi perhatian setelah muncul laporan. Pengawasan dan langkah pencegahan perlu dilakukan secara proporsional sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Berdasarkan informasi proyek, pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di Desa Langgonawe dilaksanakan oleh CV Rezeki Putra Perkasa dengan konsultan supervisi PT Indoplan Inti Patria. Proyek tersebut memiliki masa kontrak 210 hari dengan nilai anggaran Rp12.963.000.000.
Nilai kontrak yang besar harus diikuti pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi spesifikasi teknis, ketentuan keselamatan, serta kewajiban pengendalian dampak terhadap masyarakat.
Karena itu, PJSA BWS Sulawesi IV Kendari selaku pihak terkait perlu memastikan bahwa keluhan warga ditindaklanjuti, kondisi lapangan diperiksa, dan kontraktor menjalankan kewajibannya sesuai kontrak serta peraturan yang berlaku.
Konsultan supervisi juga perlu menjelaskan bentuk pengawasan yang dilakukan, termasuk pemantauan pengendalian debu, pengaturan lalu lintas, dan pemeriksaan dokumen material.
Pada akhirnya, proyek pengendalian banjir seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan justru menambah persoalan baru bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi pekerjaan.
Warga berhak memperoleh lingkungan yang aman selama pembangunan berlangsung. Jika dugaan kelalaian terbukti, tindakan korektif dan penegakan aturan harus dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, pihak pelaksana juga harus diberi ruang untuk menjelaskan fakta dan menunjukkan langkah perbaikan yang telah dilakukan.
Editor Redaksi












