BOMBANA, rubriksatu.com — Sebanyak empat desa di Kecamatan Kabaena Barat mengikuti on the job training (OJT) terkait percepatan penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Kabaena Barat, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan peningkatan kapasitas perencanaan desa yang menghadirkan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bombana itu diikuti oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kader Posyandu, serta Kader Pembangunan Manusia (KPM). Kegiatan dibuka oleh Camat Kabaena Barat.
Ditemui di sela-sela kegiatan, Camat Kabaena Barat, Musmuliadi, SH., MH., mengatakan bahwa dokumen RKPDes sejatinya sudah harus ditetapkan paling lambat pada September. Namun, karena berbagai kesibukan pemerintah desa, hingga awal Oktober belum ada desa di Kecamatan Kabaena Barat yang melaksanakan tahapan perencanaan untuk tahun 2027.
“Sejatinya dokumen RKPDes sudah harus ditetapkan paling lambat bulan September. Namun, karena berbagai kesibukan pemerintah desa, sampai awal Oktober belum ada desa di Kecamatan Kabaena Barat yang melaksanakan tahapan perencanaan tahun 2027,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah kecamatan akan segera mendorong percepatan proses perencanaan desa dengan mengacu pada rencana kerja tindak lanjut yang disusun bersama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat maupun Pendamping Desa Kecamatan.
“Kami dari pihak pemerintah kecamatan akan segera mendorong percepatan perencanaan desa sesuai rencana kerja tindak lanjut dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat atau Pendamping Desa Kecamatan,” tambahnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bombana, Abady Makmur, mengatakan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bombana, seluruh desa ditargetkan menetapkan Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun 2027 paling lambat 31 Oktober 2026.
“Untuk tahun 2027, sebanyak 121 desa harus menetapkan Peraturan Desa tentang RKPDes paling lambat 31 Oktober 2026. Dengan demikian, penyusunan dan penetapan Peraturan Desa tentang APBDes dapat diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026,” kata Abady.
Mantan Sekretaris Desa Tongkoseng tersebut menambahkan, untuk mendorong percepatan penyusunan dokumen perencanaan desa, pihaknya akan segera menyusun rencana kerja tindak lanjut.
Rencana tersebut nantinya menjadi panduan bagi pemerintah kecamatan dan Pendamping Desa dalam mengambil langkah-langkah percepatan, khususnya dalam mendorong pelaksanaan Musyawarah Desa penyusunan RKPDes Tahun 2027.
“Saya akan segera menyusun rencana kerja tindak lanjut yang akan dijadikan panduan oleh pemerintah kecamatan dan Pendamping Desa untuk segera melakukan langkah-langkah percepatan dalam mendorong pelaksanaan Musyawarah Desa penyusunan RKPDes,” pungkasnya.
Editor Redaksi









