Jangan Tergiur Kuota Gratis, Polda Sultra Bongkar Modus Passobis Raup Rp215 Juta

KENDARI, rubriksatu.com – Tawaran kuota internet gratis justru menjadi pintu masuk bagi pelaku penipuan daring untuk mengakses data perbankan korban.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus tersebut setelah menangkap dan menahan seorang pria berinisial A yang diduga merupakan pelaku penipuan daring atau passobis.

Modus yang digunakan tersangka terbilang sederhana. Pelaku menyamar sebagai penyedia jasa dan menawarkan paket internet gratis kepada calon korban.

Setelah korban tertarik, pelaku meminta nomor kartu debit dan kemudian kode One-Time Password (OTP). Data tersebut diduga digunakan untuk melakukan transaksi tanpa hak.

Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Decky Hendra Wijaya mengatakan, modus tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolda Sultra yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, Rabu (30/9/2026).

“Modusnya menyamar sebagai penyedia jasa dan menawarkan paket internet gratis. Pelaku kemudian menanyakan nomor kartu debit korban, meminta kode OTP, lalu melakukan transaksi tanpa hak,” ujar Decky.

Dari pengungkapan perkara tersebut, penyidik menemukan sedikitnya 27 kartu debit yang diduga berkaitan dengan korban.

Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp215 juta. Korbannya juga tidak hanya berasal dari wilayah Indonesia, tetapi tercatat hingga Malaysia.

“Korban bermacam-macam, ada juga yang dari luar negeri, seperti Malaysia,” kata Decky.

Tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan illegal access dan penyalahgunaan data pribadi.

Polda Sultra mengingatkan masyarakat bahwa penipuan berbasis pencurian atau penyalahgunaan data pribadi memiliki beragam pola.

Pelaku tidak hanya menyamar sebagai penyedia layanan internet, tetapi juga dapat mengatasnamakan petugas Dukcapil, operator seluler, pihak perbankan hingga perusahaan e-commerce.

Dalam sejumlah modus, korban biasanya diberikan alasan tertentu agar bersedia menyerahkan informasi pribadi, misalnya pemberitahuan akun bermasalah, rekening atau kartu terblokir, hingga kebutuhan verifikasi data.

Karena itu, masyarakat diminta tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak berwenang, terutama nomor kartu debit, data pribadi dan kode OTP.

“Setiap ada yang meminta OTP atau data pribadi, jangan pernah diberikan. Pastikan untuk selalu melakukan cross-check terlebih dahulu. Jangan mudah membagikan data pribadi demi keamanan akun dan keuangan kita,” imbau Decky.

Kasus passobis tersebut menjadi bagian dari perkara kejahatan siber yang ditangani Polda Sultra.

Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra mencatat sekitar 40 laporan polisi terkait tindak pidana siber sepanjang Januari hingga September 2026.

Polisi meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika menerima tawaran atau pesan dari pihak yang tidak dikenal, terutama jika komunikasi tersebut berujung pada permintaan data pribadi atau kode keamanan transaksi.

Istilah passobis sendiri dikenal di sejumlah wilayah Sulawesi untuk menyebut pelaku atau sindikat penipuan yang menjalankan aksinya melalui internet, telepon maupun pesan singkat.

Dalam kasus ini, tawaran kuota gratis yang semula terlihat menguntungkan justru menjadi modus untuk mendapatkan akses terhadap data perbankan korban.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *