KONAWE, rubriksatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe mendorong pemerintah daerah memperketat penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dorongan tersebut disampaikan Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah instansi teknis dan pihak terkait, Senin (28/9/2026).
I Made Asmaya menegaskan, penertiban perlu dilakukan terhadap bangunan yang belum mengantongi PBG sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban tidak hanya menyasar bangunan milik masyarakat, tetapi juga bangunan industri maupun jenis bangunan lainnya yang memiliki kewajiban memenuhi persyaratan perizinan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan pembangunan di wilayah Konawe berjalan sesuai aturan sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah.
“PBG perlu ditertibkan, terutama bagi bangunan yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan. Ini juga berkaitan dengan upaya meningkatkan PAD Kabupaten Konawe,” ujar I Made Asmaya.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2023 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam RDPU, DPRD Konawe meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memperkuat koordinasi serta melakukan pendataan terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan PBG.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses penertiban tidak berjalan parsial, tetapi dilakukan berdasarkan data dan kewenangan masing-masing instansi.
RDPU tersebut dihadiri sejumlah anggota Komisi II DPRD Konawe, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konawe Palaiman, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Camat Padangguni Dermawan.
Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan DPD LIRA Konawe selaku pihak pelapor.
DPRD Konawe berharap penertiban PBG dapat berjalan sesuai regulasi. Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan bangunan, langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat potensi penerimaan daerah dari sektor perizinan.
Dengan pendataan dan pengawasan yang lebih optimal, pemerintah daerah diharapkan dapat mengetahui bangunan yang telah maupun belum memenuhi kewajiban PBG, sehingga proses penertiban dan optimalisasi PAD dapat dilakukan secara lebih terukur.
Editor: Redaksi









