Kena Tilang, Puluhan Motor Knalpot Brong Boleh Diambil dengan Syarat Ganti Knalpot Standar

KONAWE, rubriksatu.com — Puluhan kendaraan roda dua yang terjaring operasi penertiban knalpot brong atau bogar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe kini telah dikembalikan kepada masing-masing pemilik.

Pengembalian kendaraan dilakukan setelah para pemilik memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polres Konawe IPTU Enos Kadang, SH., MH., mengatakan kendaraan yang terjaring operasi dapat diambil kembali setelah pemilik menyelesaikan proses penindakan dan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar.

“Hari ini sudah dikembalikan. Selain dikenakan tilang, pemilik kendaraan wajib mengganti knalpotnya dengan knalpot standar untuk disita dan dimusnahkan,” ujar Enos.

Sebelum kendaraan diserahkan, pemilik juga diwajibkan melengkapi kembali bagian kendaraan yang sebelumnya dilepas atau tidak sesuai ketentuan.

Persyaratan tersebut antara lain memasang knalpot standar, melengkapi spion, serta memastikan dokumen administrasi kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tersedia.

Selain itu, pemilik kendaraan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi maupun terlibat dalam aktivitas balap liar.

Enos menegaskan, penertiban knalpot brong bukan semata-mata persoalan kelengkapan kendaraan.

Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi maupun aksi balap liar dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban lalu lintas.

Aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Karena itu, Satlantas Polres Konawe mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua, untuk menggunakan kendaraan sesuai standar dan mematuhi aturan lalu lintas.

“Keselamatan harus menjadi yang utama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas. Jangan sampai karena ingin tampil atau memacu kendaraan, justru membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI