APBD Perubahan Konawe Disepakati, Pembiayaan RS dan Pasar Induk Dimatangkan untuk 2027

KONAWE, rubriksatu.com — Pemerintah Kabupaten Konawe bersama DPRD Konawe menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPRD Konawe, Jumat (25/9/2026), sekaligus menegaskan arah kebijakan anggaran daerah pada sisa tahun 2026. Di tengah penyesuaian kemampuan fiskal, pembangunan rumah sakit dan pasar induk pangan tetap ditempatkan sebagai program prioritas pemerintah daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Konawe Nuryadin Tombili, S.T., serta sejumlah anggota DPRD Konawe.

Dari unsur Pemerintah Kabupaten Konawe, rapat dihadiri Wakil Bupati Konawe H. Syamsul Ibrahim, S.E., M.Si., bersama Sekretaris Daerah Konawe Dr. Ferdinand, S.P., M.H., dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pembahasan Perubahan APBD 2026 telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyerahan rancangan KUA-PPAS perubahan, penyampaian pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah daerah hingga pembahasan secara mendalam bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Konawe.

Dalam laporan hasil pembahasan, anggota Banggar DPRD Konawe Ir. H. Majenuddin, M.Si., menyampaikan sejumlah catatan terkait struktur Perubahan APBD 2026.

Pendapatan daerah dalam rancangan tersebut tercatat sebesar Rp1,75 triliun. Sementara belanja daerah mencapai Rp1,92 triliun atau mengalami peningkatan sekitar Rp167,79 miliar dibandingkan anggaran sebelum perubahan.

Banggar juga memberikan perhatian terhadap belanja pegawai yang mencapai Rp868,42 miliar. Anggaran tersebut antara lain mencakup kebutuhan gaji pokok 7.305 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp51,3 miliar hingga Desember 2026.

Atas kondisi tersebut, Banggar meminta pemerintah daerah tetap melakukan pengendalian belanja pegawai sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Setiap program pembangunan juga diminta didukung perencanaan yang matang serta kesiapan teknis yang memadai agar anggaran yang telah dialokasikan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Bupati Konawe H. Yusran Akbar dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Bupati H. Syamsul Ibrahim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Konawe, khususnya Banggar, yang telah mengikuti seluruh tahapan pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.

Menurut pemerintah daerah, pembahasan APBD Perubahan bukan sekadar proses administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan pembangunan daerah tetap berjalan sesuai kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat.

Pada tahap akhir pembahasan, Pemkab Konawe bersama Banggar DPRD menyepakati penundaan rencana penerimaan pembiayaan yang bersumber dari utang daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar Rp120 miliar.

Dengan keputusan tersebut, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari utang daerah dalam Perubahan APBD 2026 menjadi nol rupiah.

Pinjaman melalui PT SMI sebelumnya direncanakan untuk mendukung pembangunan rumah sakit dan pasar induk pangan.

Meski pembiayaan tersebut ditunda, Pemerintah Kabupaten Konawe memastikan kedua pembangunan tersebut tetap menjadi prioritas.

Penundaan pembiayaan bukan berarti pembangunan rumah sakit dan pasar induk pangan dibatalkan. Pemerintah daerah akan kembali memasukkan rencana pembiayaan tersebut dalam perencanaan anggaran tahun 2027 dengan terlebih dahulu mematangkan kajian kelayakan serta dokumen pendukung lainnya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengelola fiskal. Pemkab Konawe mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah agar tidak menambah beban utang baru ketika kebutuhan pembiayaan masih dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Rumah sakit tetap menjadi salah satu fokus pembangunan karena berkaitan langsung dengan penguatan pelayanan kesehatan masyarakat. Sementara pembangunan pasar induk pangan diarahkan untuk mendukung sistem penyediaan dan distribusi pangan di daerah.

Dengan demikian, penundaan pembiayaan dilakukan pada sisi skema pendanaan, bukan pada arah kebijakan pembangunan.

Pemerintah Kabupaten Konawe akan menggunakan waktu penundaan tersebut untuk mematangkan berbagai kebutuhan perencanaan, termasuk kajian kelayakan dan dokumen pendukung pembangunan.

Langkah tersebut diharapkan membuat rencana pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya memiliki dasar perencanaan yang lebih kuat serta dapat dilaksanakan sesuai kemampuan fiskal daerah.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan keberlanjutan fiskal.

Pemkab Konawe berkomitmen agar setiap kebijakan pembiayaan tetap memperhatikan kemampuan daerah sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap kondisi keuangan daerah.

Setelah Perubahan APBD 2026 disepakati, pemerintah daerah selanjutnya akan menindaklanjutinya melalui penyusunan penjabaran Perubahan APBD.

Seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati akan diarahkan agar dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel pada sisa tahun anggaran 2026.

Pemerintah daerah juga diminta memastikan pelaksanaan anggaran tetap mengedepankan prinsip tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kesepakatan antara Pemkab Konawe dan DPRD tersebut menjadi bagian dari kesinambungan pembangunan daerah, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik, prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal.

Melalui pengelolaan anggaran yang terukur, Pemkab Konawe menegaskan komitmennya untuk menjaga program prioritas tetap berjalan sekaligus mempersiapkan pembiayaan pembangunan jangka menengah secara lebih matang.

Pembangunan rumah sakit dan pasar induk pangan pun tetap berada dalam agenda prioritas, sementara skema pembiayaannya akan disiapkan kembali dalam perencanaan APBD 2027.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *