KONAWE, rubriksatu.com — Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe menetapkan mantan Camat Morosi berinisial RRL bersama dua mantan bendahara kecamatan, S dan DA, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana rutin Kecamatan Morosi tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/9/2026), setelah penyidik melakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Tenggara pada Kamis (17/9/2026).
Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, S.I.K., S.Tr.K., M.H., membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Sultra, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jefri, Senin (21/9/2026).
KERUGIAN NEGARA RP438 JUTA
Jefri menjelaskan, berdasarkan hasil audit dan keterangan ahli, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp438 juta.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap RRL, S, dan DA.
“Belum ditahan. Besok baru dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelasnya.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan untuk mendalami peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka dalam pengelolaan serta penggunaan dana rutin Kecamatan Morosi selama periode 2023 hingga 2025.
Dalam perkara ini, penyidik menduga RRL yang saat itu menjabat sebagai Camat Morosi tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran rutin kecamatan.
Sejumlah dana yang telah dicairkan diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA).
Penyidik juga menduga RRL tidak bertindak sendiri. Dua bendahara yang menangani pengelolaan keuangan kecamatan diduga turut terlibat dalam proses pencairan maupun penggunaan dana rutin tersebut.
Adapun sejumlah dugaan penyimpangan yang ditemukan penyidik antara lain, honor jasa pelayanan umum tahun anggaran 2023 diduga tidak dibayarkan, honor jasa pelayanan umum tahun anggaran 2024 diduga tidak dibayarkan. Kemudian belanja pakaian dinas pegawai tahun anggaran 2024 diduga tidak direalisasikan dan belanja barang tahun anggaran 2025 diduga tidak direalisasikan.
Penyidik Tipidkor Polres Konawe masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa ketiga tersangka guna mengungkap secara lebih rinci peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan dan para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor Redaksi







