KONAWE, rubriksatu.com — Dugaan penyimpangan pengelolaan dana insentif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe tahun anggaran 2023 memasuki babak baru.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe menetapkan mantan Kepala Dinas Nakertrans berinisial LWNM dan mantan bendahara berinisial SY sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/9/2026), setelah penyidik menggelar perkara di Polda Sulawesi Tenggara sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026).
Penetapan tersebut mempertegas bahwa perkara dana insentif yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan kini telah naik ke penyidikan, dengan penyidik menemukan dasar hukum dan alat bukti untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, S.I.K., S.Tr.K., M.H., membenarkan penetapan tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Sultra, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jefri, Senin (21/9/2026).
Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan dana insentif tersebut berdasarkan hasil audit BPKP dan keterangan ahli disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp445 juta.
Angka tersebut bukan sekadar temuan administratif. Berdasarkan hasil audit yang diterima penyidik, terdapat indikasi kerugian negara dalam pengelolaan dana insentif tahun anggaran 2023 yang kemudian menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap LWNM dan SY.
“Belum ditahan. Besok keduanya baru dijadwalkan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Jefri.
Pemeriksaan terhadap keduanya akan menjadi langkah lanjutan untuk mengurai secara lebih terang bagaimana dana tersebut dikelola, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana dugaan penyimpangan hingga menimbulkan kerugian negara terjadi.
KASUS INI DIUSUT SEJAK 2024
Perkara ini tidak muncul secara tiba-tiba. Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Konawe telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan bahan dan keterangan serta memeriksa sejumlah pihak.
Untuk memastikan nilai kerugian negara, penyidik pada Oktober 2024 mengajukan permintaan audit penghitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Hasil audit tersebut kemudian diterima penyidik pada Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan BPKP, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp445 juta.
Temuan tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar penyidik meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dengan ditetapkannya dua tersangka, perhatian kini tertuju pada proses pemeriksaan lanjutan. Penyidik perlu mengungkap secara terang peran LWNM selaku mantan kepala dinas dan SY selaku bendahara dalam pengelolaan dana insentif tersebut.
Pemeriksaan juga diharapkan dapat menjawab bagaimana mekanisme pencairan dan penggunaan anggaran berlangsung hingga akhirnya berdasarkan hasil audit menimbulkan kerugian negara.
Penegakan hukum dalam perkara ini menjadi penting untuk memastikan pengelolaan uang negara benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi, dugaan korupsi menyangkut anggaran pemerintah yang semestinya digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Polres Konawe masih melanjutkan proses penyidikan. Status LWNM dan SY sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum, dan pembuktian mengenai dugaan tindak pidana serta pertanggungjawaban masing-masing akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.
Editor Redaksi












