KENDARI, rubriksatu.com – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan mantan Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) JMSI Kota Kendari, Edi Sartono, ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra atas dugaan pencatutan nama dan identitas organisasi.
Laporan hukum tersebut diajukan melalui Surat Nomor 039/PD-Sultra/JMSI/IX/2026 tertanggal 16 September 2026, dan tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/679/IX/2026/Ditreskrimsus tertanggal 17 September 2026.
Aksi pelaporan ini dipimpin langsung oleh Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, yang diwakili oleh Sekretaris JMSI Sultra, Muh. Irvan S, serta didampingi Kepala Bidang Lembaga Kerjasama Bisnis dan Advokasi (Kabid LKBA), Noer Fajriansyah.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 035 PD-Sultra/SK/JMSI/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026, masa jabatan dan status Edi Sartono sebenarnya telah dibekukan. Tindakan yang bersangkutan yang tetap mengatasnamakan organisasi dinilai melanggar ketentuan Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sekretaris JMSI Sultra, Muh. Irvan S, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil menyusul temuan penggunaan atribut serta penyampaian informasi publik melalui media online oleh pihak yang sudah tidak memiliki kapasitas hukum.
“Berdasarkan SK tersebut, jabatan Edi Sartono telah dibekukan, sehingga yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak ataupun kewenangan untuk mengatasnamakan diri sebagai pengurus aktif JMSI Kota Kendari dalam menjalankan kegiatan organisasi,” ungkap Irvan, Kamis (17/9/2026).
Pihak JMSI Sultra mendesak dan berharap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra dapat bergerak cepat melakukan penyelidikan serta mendalami kasus ini secara objektif guna mengusut tuntas indikasi pelanggaran hukum yang terjadi.
“Harapannya agar laporan dugaan pencatutan ini dapat segera diproses oleh pihak Kepolisian,” pungkas Irvan.
Editor Redaksi








