BOMBANA, rubriksatu.com – Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Bombana terus mengoptimalkan pendampingan kepada masyarakat dan pemerintah desa melalui rapat koordinasi tingkat kabupaten.
Rapat koordinasi yang merupakan agenda rutin tersebut digelar pada Rabu, (16/9/2026), bertempat di Balai Desa Tapuahi, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bombana, Abady Makmur, mengatakan rapat koordinasi tersebut menjadi forum untuk mengevaluasi progres pendampingan sekaligus membahas berbagai persoalan yang membutuhkan penanganan dan penyelesaian.
Hal itu disampaikan Abady Makmur melalui rilis pers yang diterima awak media. Rapat tersebut dihadiri seluruh Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa (PD), serta Pendamping Lokal Desa (PLD).
Menurut Abady, berdasarkan laporan progres pendampingan yang disampaikan masing-masing Pendamping Desa, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian dan fokus pendampingan selama September 2026.
Di antaranya, keterlambatan fasilitasi perencanaan desa tahun 2027, progres pencairan Dana Desa tahap kedua, progres penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), serta pelaporan penanganan masalah dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
“Ada beberapa hal yang menjadi fokus pendampingan di bulan September 2026, yaitu keterlambatan fasilitasi perencanaan Desa 2027, progres pencairan Dana Desa tahap dua, progres penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan pelaporan penanganan masalah dugaan penyalahgunaan Dana Desa,” tuturnya.
Kata dia, percepatan proses perencanaan desa tahun 2027 menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius. Sebab, tahapan perencanaan desa harus diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Untuk itu, Abady meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bombana bersama pemerintah daerah dapat mendorong percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan perencanaan Desa 2027.
“Mengingat saat ini sudah masuk minggu ketiga bulan September, maka kami harap kerja sama dari Pemerintah Daerah agar dapat mendorong percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa 2027, karena sesuai ketentuan bahwa perencanaan Desa 2027 harus diselesaikan paling lambat 30 September 2026,” tambahnya.
Dirinya berharap koordinasi dan sinergi antara TPP, pemerintah daerah, Dinas PMD, serta pemerintah desa dapat terus diperkuat sehingga berbagai tahapan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan.
Editor Redaksi









