Polda Sultra, Kejati dan Pengadilan Tinggi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis Kemanfaatan

KENDARI, rubriksatu.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara memperkuat sinergitas dalam menghadapi perubahan paradigma penegakan hukum, khususnya dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam kegiatan Coffee Morning bersama jajaran aparat penegak hukum yang berlangsung di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis (3/9/2026).

Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan sinergitas antar-aparat penegak hukum harus diarahkan pada penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian dan rasa keadilan, tetapi juga menghadirkan kemanfaatan nyata bagi masyarakat dan negara.

Menurutnya, koordinasi antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan menjadi penting agar setiap proses hukum berjalan sesuai aturan, sekaligus mampu memberikan dampak positif bagi pihak yang berkepentingan.

“Penegakan hukum tidak hanya bagaimana memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, tetapi juga bagaimana menghadirkan kemanfaatan nyata bagi masyarakat maupun negara,” kata Himawan.

Salah satu bentuk kemanfaatan yang menjadi perhatian adalah mekanisme pinjam pakai barang bukti, khususnya kendaraan milik korban.

Hal tersebut dinilai penting bagi masyarakat di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara yang harus berhadapan dengan kondisi geografis ketika tempat kejadian perkara maupun proses penanganan perkara berada di Kota Kendari.

Melalui koordinasi antar-aparat penegak hukum, barang bukti yang memenuhi ketentuan dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak yang berhak tanpa mengganggu kepentingan pembuktian maupun proses hukum yang sedang berjalan.

Kapolda Sultra juga menekankan pentingnya kemanfaatan penegakan hukum bagi negara, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian negara maupun barang bukti yang berdasarkan ketentuan hukum dapat dirampas dan dilelang untuk negara.

Menurutnya, sinergitas dalam pengelolaan hingga penyerahan barang bukti menjadi bagian penting agar hasil penegakan hukum tidak berhenti pada penyelesaian perkara, tetapi juga memberikan manfaat melalui pemulihan kerugian dan penyelamatan aset negara.

Salah satu contoh yang disampaikan adalah penanganan perkara pengadaan kapal Azimut Yacht 43 Atlantis 56.

Dalam perkara tersebut, proses hukum dilakukan melalui tahapan penyidikan oleh Polda Sultra, penuntutan oleh kejaksaan hingga proses persidangan di pengadilan.

Setelah proses hukum berjalan, barang bukti berupa kapal Azimut tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni pemerintah daerah, untuk dapat dimanfaatkan.

Selanjutnya, kejaksaan selaku eksekutor menyerahkan barang bukti tersebut kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan.

Bagi Himawan, mekanisme tersebut menjadi gambaran bahwa penegakan hukum dapat memberikan manfaat lebih luas apabila seluruh institusi mampu membangun koordinasi yang efektif dengan tetap menjalankan kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menekankan pentingnya membangun sinergitas aparat penegak hukum dengan orientasi yang lebih luas terhadap tujuan penegakan hukum.

Menurut Sugeng, penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga harus memberikan rasa keadilan serta kemanfaatan yang dapat dirasakan masyarakat dan memberikan nilai bagi kepentingan negara.

Ia menilai pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum semakin penting seiring perubahan paradigma dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Keberhasilan penanganan perkara, kata dia, tidak semata diukur dari kemampuan membawa perkara hingga ke pengadilan. Lebih dari itu, proses hukum harus mampu melindungi hak korban, memberikan penyelesaian yang proporsional serta memastikan aset maupun kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal.

Semangat tersebut sejalan dengan konsep Integrated and Balanced Criminal Justice System, yakni membangun keterpaduan antar-aparat penegak hukum dengan tetap menjaga keseimbangan fungsi dan kewenangan masing-masing institusi.

Melalui koordinasi yang semakin baik, penegakan hukum diharapkan mampu menghasilkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

Dengan demikian, keberhasilan penanganan perkara tidak hanya dilihat dari berakhirnya proses hukum, tetapi juga dari manfaat konkret yang dihasilkan bagi masyarakat dan negara.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (PT Sultra) Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., menegaskan sinergitas antar-aparat penegak hukum tetap harus berjalan dengan menjaga prinsip checks and balances serta independensi peradilan.

Menurutnya, keterpaduan antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan bukan berarti mencampurkan kewenangan masing-masing institusi.

Sebaliknya, sinergitas dibangun untuk memastikan setiap lembaga menjalankan fungsi dan kewenangannya secara profesional dalam satu sistem peradilan pidana yang mampu memberikan kepastian, keadilan sekaligus kemanfaatan hukum.

Dari sisi kemanfaatan bagi masyarakat, kepastian terhadap status barang bukti juga menjadi hal penting, terutama ketika barang tersebut merupakan milik korban dan dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Mekanisme pinjam pakai maupun pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, kata dia, harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum sehingga kepentingan pembuktian tetap terjaga tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat akibat proses penanganan perkara.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI