Polisi Tangkap Pria di Butur yang Diduga Aniaya Warga, Pisau Ditemukan di Pinggang

BUTUR, rubriksatu.com – Upaya seorang pria berinisial R (23) menghindari proses hukum berakhir setelah polisi menangkapnya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial LM.

Warga Desa Langere, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut ditangkap di kediamannya pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Saat hendak diamankan, R disebut sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu La Ode Muh. Farid, membenarkan penangkapan tersebut. R diamankan personel Polsek Bonegunu bersama Tim URC Satreskrim Polres Butur.

“Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil digagalkan petugas,” kata Farid melalui keterangan resminya, Jumat (28/8/2026).

Dalam proses penangkapan, polisi juga menemukan sebilah pisau yang terselip di bagian pinggang R. Barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi saat acara joget lulo di Desa Langere pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 01.00 WITA. Korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial LM.

Farid menjelaskan, penetapan R sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyidikan.

Langkah tersebut meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, permintaan visum terhadap korban, penyelidikan hingga pelaksanaan gelar perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, R kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (14/8/2026).

Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan kepada R. Namun, yang bersangkutan disebut tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Karena tersangka tidak memenuhi panggilan, penyidik kemudian menerbitkan Perintah Penangkapan,” ujarnya.

Setelah diamankan, R kemudian dibawa ke Mapolres Butur untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, R disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlanjut untuk melengkapi seluruh berkas sebelum tahapan hukum berikutnya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI