TRK Kembali Blokir Jalan Hauling PT Vale, PSN Terganggu: Aparat Dipertanyakan

KOLAKA, rubriksatu.com Persoalan pemblokiran jalan hauling di kawasan operasional PT Vale Indonesia kembali mencuat. PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) kembali melakukan pemblokiran terhadap akses jalan hauling yang digunakan PT Vale Indonesia, Kamis (27/8/2026).

Pemblokiran tersebut memantik sorotan keras dari Masyarakat Adat Mekongga. Pasalnya, akses tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas proyek yang memiliki posisi strategis dan melibatkan rantai operasional sejumlah perusahaan besar.

Koordinator Masyarakat Adat Mekongga, Djabir Tetola Lahukuwi, mempertanyakan mengapa persoalan yang sebelumnya diklaim telah diselesaikan justru kembali terjadi.

Menurut Djabir, kejadian berulang itu menunjukkan penyelesaian sebelumnya belum menyentuh akar persoalan. Ia juga mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengawal akses yang disebut menjadi bagian penting dari aktivitas Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Padahal saat kunjungan Komisaris MIND ID sekaligus Asisten Utama Operasi (Astamaops) Kapolri, Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si., persoalan ini diklaim telah selesai. Namun kenyataannya, PT TRK justru kembali memblokir jalan hauling PT Vale Indonesia,” ujar Djabir.

Djabir menilai pemblokiran yang kembali terjadi tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Jika akses operasional perusahaan diblokir berulang kali, menurutnya, aparat harus mengambil langkah tegas dan memastikan tidak ada pihak yang bertindak di luar koridor hukum.

Ia bahkan mempertanyakan dugaan adanya pihak tertentu yang berada di belakang tindakan tersebut.

“Kejadian yang berulang ini membuktikan dugaan bahwa TRK seolah-olah didukung dan dilindungi oknum tertentu, sehingga dengan leluasa memblokir jalan hauling tanpa merasa takut terkena sanksi hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut, kata Djabir, harus dijawab melalui proses hukum yang transparan. Jika memang terdapat pelanggaran, ia meminta aparat mengusut siapa pun yang terlibat tanpa melihat latar belakang maupun posisi pihak yang bersangkutan.

“Aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Apa yang dilakukan TRK saat ini adalah pembangkangan terhadap hukum,” ujarnya.

Djabir menilai dampak pemblokiran jalan hauling tidak berhenti pada PT Vale Indonesia. Aktivitas sejumlah perusahaan mitra yang terhubung dalam rantai operasional kawasan tersebut juga berpotensi terdampak.

Kata dia, sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan operasional tersebut, di antaranya PT Pama, PT IPIP, PT Hua You Indonesia, hingga Ford Motor Company.

Menurutnya, terganggunya akses hauling dapat berimplikasi terhadap kelancaran kegiatan operasional, investasi, serta tenaga kerja yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan dan industri turunannya.

“Tindakan pemblokiran jalan hauling PT Vale oleh TRK ini merugikan banyak pihak. Mulai dari perusahaan-perusahaan mitra Vale, hingga para pekerja dan masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari keberlangsungan operasional tersebut,” katanya.

Djabir juga mengingatkan bahwa investasi besar di wilayah Pomalaa seharusnya dijaga keberlangsungannya selama seluruh aktivitasnya berjalan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, persoalan klaim kepemilikan atau hak atas lahan maupun akses tidak seharusnya diselesaikan dengan cara menutup jalur yang digunakan untuk kepentingan operasional.

Djabir meminta PT TRK, apabila memang merasa memiliki hak atas jalur yang dipersoalkan, menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Ia menilai penyelesaian melalui pengadilan jauh lebih tepat daripada melakukan pemblokiran yang berpotensi mengganggu kepentingan perusahaan lain dan para pekerja.

“Jika memang jalur yang dilalui itu milik TRK, silakan ajukan gugatan di pengadilan. Mengapa justru menghalangi dan merugikan bersama?” tandasnya.

Djabir berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan memastikan persoalan tersebut tidak kembali berulang.

Ia menilai penanganan yang tidak tuntas justru berpotensi membuat konflik semakin panjang dan menimbulkan ketidakpastian terhadap kegiatan investasi di wilayah Pomalaa.

“Kehadiran investasi besar di wilayah Pomalaa sejatinya didukung oleh sebagian besar masyarakat, karena membuka peluang kerja dan kesejahteraan, termasuk bagi pengusaha lokal. Mengapa justru ada pihak yang terus menghambat dan merugikan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Penanggung Jawab Hukum (Legal External) PT Tambang Rejeki Kolaka, Ahmad Jumades, belum memberikan penjelasan substantif mengenai alasan pemblokiran jalan hauling PT Vale.

Jumades justru mempertanyakan sumber nomor teleponnya yang digunakan awak media untuk melakukan konfirmasi.

“Siapa yang memberi nomor telepon saya kepada Anda? Siapa kenalan Anda?” tanyanya.

Setelah awak media menjelaskan maksud konfirmasi, Jumades tetap belum memberikan tanggapan terkait substansi persoalan.

“Kalau begitu, saya juga tidak bisa berkomentar,” jawabnya singkat.

Ketika kembali dimintai tanggapan mengenai pemblokiran jalan hauling PT Vale, Jumades kembali mempertanyakan sumber nomor kontaknya.

“Siapa yang memberikan nomor saya kepada Anda? Sebaiknya tanyakan dulu siapa yang memberikan nomor saya kepada Anda, agar saya tahu dari mana kenalan kita.”

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan dari pihak PT TRK mengenai dasar, alasan, maupun status hukum pemblokiran jalan hauling tersebut.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *