BAKORNAS LKBHMI Desak Polres Konsel Cermat Tangani Laporan PT GMS terhadap Media

KENDARI, rubriksatu.com — Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) menyoroti laporan yang diduga dilakukan untuk dan atas nama PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS) terhadap media siber Simpul Indonesia terkait pemberitaan mengenai dugaan pencemaran lingkungan.

Sorotan tersebut disampaikan BAKORNAS LKBHMI melalui Legal Opinion tertanggal 26 Agustus 2026. Persoalan itu berkaitan dengan Surat Undangan Klarifikasi Satreskrim Polres Konawe Selatan Nomor: B/600/VIII/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 24 Agustus 2026 yang ditujukan kepada penanggung jawab Simpul Indonesia.

Pemanggilan tersebut disebut berkaitan dengan laporan pengaduan Safrun Loga, S.H., tertanggal 3 Juli 2026, mengenai dugaan penyebaran informasi bohong dengan objek laporan berupa tautan berita jurnalistik Simpul Indonesia.

BAKORNAS LKBHMI menilai persoalan tersebut harus dilihat secara hati-hati, terutama untuk memastikan apakah perkara yang dipersoalkan merupakan sengketa pemberitaan dalam ranah hukum pers atau benar-benar memenuhi unsur tindak pidana di luar kegiatan jurnalistik.

Rujuk Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025

BAKORNAS LKBHMI menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai salah satu pijakan penting dalam melihat persoalan tersebut.

Putusan yang dibacakan pada 19 Januari 2026 itu berkaitan dengan pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam putusannya, MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers. MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah baru dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari restorative justice.

Bagi BAKORNAS LKBHMI, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa apabila objek yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik, maka mekanisme yang diatur dalam hukum pers tidak semestinya dilewati begitu saja dan langsung diarahkan ke proses pidana.

“Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memberikan penegasan penting bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan sekadar norma deklaratif. Ada mekanisme yang harus dihormati sebelum instrumen pidana maupun perdata digunakan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah,” ujar Muh Farhan Ar Rusyda, Direktur Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum BAKORNAS LKBHMI PB HMI.

BAKORNAS LKBHMI menyatakan tetap menghormati kewenangan Polres Konawe Selatan dalam menerima dan menangani laporan masyarakat.

Namun, aparat penegak hukum diminta mencermati terlebih dahulu karakter perkara yang dilaporkan. Hal ini penting untuk membedakan antara sengketa pemberitaan yang masuk dalam mekanisme hukum pers dengan dugaan tindak pidana yang memang berada di luar ruang lingkup kegiatan jurnalistik.

BAKORNAS LKBHMI juga mendorong PT GMS menggunakan hak jawab dan hak koreksi serta menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers apabila keberatan terhadap pemberitaan Simpul Indonesia berkaitan dengan produk jurnalistik.

“Kami tidak menempatkan pers di atas hukum. Pers tetap harus bertanggung jawab terhadap akurasi dan etika jurnalistik. Tetapi perusahaan juga tidak boleh mengabaikan mekanisme hukum pers yang telah ditegaskan oleh UU Pers dan diperkuat oleh Putusan MK,” tegas Farhan.

Menurutnya, kritik terhadap pemberitaan tidak boleh serta-merta diterjemahkan menjadi upaya kriminalisasi terhadap wartawan maupun media.

“Kami berdiri untuk membela kemerdekaan pers, bukan untuk membela kesalahan. Apabila Simpul Indonesia menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, maka pemberitaannya harus terlebih dahulu diuji melalui mekanisme hukum pers, bukan serta-merta ditarik ke dalam proses pidana,” katanya.

BAKORNAS LKBHMI menilai pemberitaan mengenai dugaan pencemaran lingkungan memiliki dimensi kepentingan publik. Karena itu, perusahaan yang merasa dirugikan tetap memiliki ruang untuk memberikan bantahan, klarifikasi, hak jawab maupun hak koreksi.

Di sisi lain, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, sedangkan pers memiliki fungsi untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.

“Kalau pemberitaan dianggap salah, buktikan kesalahannya melalui mekanisme yang benar. Kalau ada kekeliruan, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Tetapi jangan gunakan hukum pidana sebagai jalan pintas untuk membungkam pers,” tegas Farhan.

Ia juga meminta proses penanganan perkara tersebut tidak sampai menimbulkan efek takut atau chilling effect terhadap wartawan dan media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah memberikan penegasan penting bahwa terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah, mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers harus mendapatkan tempat terlebih dahulu sebelum instrumen pidana dan/atau perdata digunakan,” ujarnya.

BAKORNAS LKBHMI PB HMI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan siap memberikan pendampingan hukum kepada media maupun insan pers apabila ditemukan indikasi intimidasi, kriminalisasi, atau tindakan yang berpotensi membatasi kemerdekaan pers.

“Karena itu, kami meminta Polres Konawe Selatan untuk melihat perkara ini secara utuh. Jangan sampai proses penegakan hukum justru menciptakan efek takut bagi wartawan dan media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” pungkasnya.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *