KOLAKA, rubriksatu.com — Kawasan industri kembali diguncang dugaan kasus narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka menggerebek sebuah mes karyawan di kawasan Feed Preparation Plant (FPP) PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI), Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara
Dalam penggerebekan tersebut, dua pria yang disebut sebagai karyawan PT KNI, WBJ alias W (33) dan MA alias A (36), diamankan polisi.
Keduanya ditangkap pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 12.30 Wita setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu kamar mes karyawan.
Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal.
Informasi tersebut tidak langsung ditelan mentah-mentah. Polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas narkotika di kawasan mes perusahaan tersebut.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya dua orang karyawan PT KNI yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu kamar mes,” kata Riswandi dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Setelah informasi dinilai cukup kuat, personel Satresnarkoba bergerak ke lokasi. Polisi datang bersama petugas keamanan PT PCM, personel BKO Brimob, serta unsur pemerintah setempat.
Pemeriksaan kemudian dilakukan di kamar mes yang ditempati kedua pria tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari tangan WBJ, petugas menyita tiga saset plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 8,63 gram.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Realme warna hitam dan satu buah sarung berwarna hitam.
Sementara dari MA, polisi menemukan satu saset plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita satu saset plastik kosong, sebuah pirex, sebungkus rokok Dunhill warna hitam, korek api, serta sendok yang dibuat dari pipet.
Jika seluruh barang bukti kristal yang diduga sabu tersebut digabungkan, total berat bruto mencapai sekitar 8,93 gram.
Jumlah tersebut membuat kasus ini bukan sekadar temuan kecil di lingkungan mes perusahaan. Polisi kini harus mengurai lebih jauh dari mana narkotika tersebut diperoleh, untuk siapa, serta apakah perkara hanya berkaitan dengan dugaan penggunaan atau terdapat dugaan jaringan peredaran yang lebih luas.
Dua pria tersebut kemudian digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Penyidik masih mendalami konstruksi perkara untuk menentukan peran masing-masing serta penerapan pasal berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan dengan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II dan III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Meski dua orang telah diamankan dan sejumlah barang bukti disita, status serta keterlibatan masing-masing tetap menunggu hasil proses penyidikan.
Editor Redaksi












