Jejak Dugaan Suap dan Dokumen Palsu Pelantikan Pejabat Konawe, Penyidik Masih Berkutat di Penyelidikan

KONAWE, rubriksatu.com – Aroma kontroversi pelantikan ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe yang digelar di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mataiwoi belum juga hilang.

Enam bulan berlalu, dugaan praktik suap atau jual beli jabatan serta pemalsuan dokumen yang menyeruak di balik proses pelantikan tersebut masih belum menemukan titik terang.

Pelantikan ratusan pejabat itu digelar pada Jumat, 20 Februari 2026. Sejak awal, proses tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya transaksi dalam pengisian jabatan serta dugaan pemalsuan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pelantikan.

Kasus yang menyentuh dugaan praktik jual beli jabatan ini kemudian ditangani penyidik Satreskrim Polres Konawe. Sejumlah pejabat di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe telah dimintai keterangan.

Di antaranya mantan Sekretaris BKPSDM dan Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Konawe.

Tak berhenti di sana. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mantan Kepala BKPSDM, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe.

Bahkan, Staf Bupati Konawe juga disebut telah dimintai keterangan.

Rangkaian pemeriksaan tersebut semestinya menjadi pintu masuk untuk mengurai secara terang bagaimana proses pengisian jabatan hingga pelantikan ratusan pejabat itu berlangsung.

Namun, setelah pergantian pucuk pimpinan Polres Konawe dari AKBP Noer Alam, S.I.K. kepada AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., perkembangan perkara tersebut justru belum menunjukkan hasil yang signifikan ke publik.

Sorotan semakin menguat karena disposisi yang sebelumnya telah diteken AKBP Noer Alam terkait rencana pemeriksaan sejumlah pejabat di Kabupaten Konawe disebut belum berjalan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana penyelidikan kasus tersebut berjalan dan kapan publik akan mendapatkan kepastian hukum?

Apalagi perkara yang diselidiki bukan perkara sepele. Dugaan jual beli jabatan menyentuh langsung integritas tata kelola pemerintahan, sementara dugaan pemalsuan dokumen berkaitan dengan legalitas proses administrasi pengangkatan dan pelantikan pejabat.

Jika benar terjadi, praktik semacam itu bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi mencederai prinsip meritokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, aparat penegak hukum juga berkewajiban memberikan kejelasan agar perkara tidak terus menggantung dan menjadi ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono melalui Kasat Reskrim AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan penyelidikan masih berlangsung.

“Kasusnya masih tetap berjalan, masih didalami,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/8/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hingga kini penyidik belum menyatakan perkara tersebut dihentikan.

Namun demikian, publik masih menunggu lebih dari sekadar pernyataan bahwa kasus “masih didalami”.

Sebab, semakin lama sebuah perkara dugaan korupsi, suap, atau pemalsuan dokumen berada dalam ketidakjelasan, semakin besar pula pertanyaan publik terhadap keseriusan aparat dalam mengungkapnya.

Hingga saat ini, belum ada kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan suap maupun pemalsuan dokumen pada proses pelantikan ratusan pejabat tersebut.

Karena itu, bola kini berada di tangan penyidik Polres Konawe. Publik menunggu apakah penyelidikan itu benar-benar akan berujung pada penetapan tersangka jika ditemukan bukti pidana, atau justru dihentikan secara resmi apabila bukti yang dikantongi tidak cukup.

Yang jelas, kasus ini tidak semestinya dibiarkan berlarut tanpa kejelasan.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *