JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 72 tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan wilayah kepolisian daerah (Polda).
Penegakan hukum tersebut dilakukan di tengah ancaman kemarau panjang dan fenomena El Nino yang meningkatkan potensi kebakaran serta mempercepat penyebaran api.
Dari 89 laporan polisi yang diterbitkan sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, total luas lahan yang terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penanganan perkara karhutla tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.
Polri juga mendalami kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, mendanai maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran.
“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.
Sembilan Polda yang menangani perkara tersebut yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh dan Kalimantan Utara.
Irhamni mengungkapkan, sebagian besar kasus yang ditangani bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan.
Jika ditemukan titik api atau lahan terbakar, personel terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan.
Setelah lokasi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Dari hasil penyidikan, modus yang ditemukan didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar.
Cara tersebut dilakukan karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.
Dalam sejumlah perkara, lahan yang telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi.
Abu hasil pembakaran juga dianggap pelaku dapat membantu menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.
Namun, Irhamni menegaskan alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran, terlebih ketika kondisi cuaca meningkatkan risiko penyebaran api.
“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan.
Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, sejumlah botol dan jeriken berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit serta batang kayu bekas terbakar.
Irhamni menegaskan, pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar dalam penetapan tersangka.
Penyidik tetap mengedepankan alat bukti berupa hasil olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti serta penelusuran transaksi keuangan.
“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.
Bareskrim Polri juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara karhutla.
Penyidik akan menelusuri aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau terdapat pihak lain yang memberikan perintah, pendanaan maupun memperoleh keuntungan.
Irhamni mengatakan, sebagian besar tersangka sejauh ini merupakan individu yang mengaku membakar lahan untuk membuka lahan miliknya sendiri.
Namun, proses hukum tetap akan dikembangkan berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.
Polri memastikan penyidikan tidak hanya menyasar pelaku lapangan apabila ditemukan bukti adanya pihak yang berada di balik aktivitas pembakaran.
“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegas Irhamni.
Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penanganan karhutla dilakukan sejak tahap pencegahan.
Polri memperkuat pemetaan wilayah rawan, verifikasi hotspot, sistem peringatan dini serta patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah dan masyarakat.
Trunoyudo mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk membuka lahan dengan cara membakar maupun membakar sampah.
“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan,” tegasnya.
Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis menambahkan, Polri juga menyiapkan personel dan sarana pendukung untuk merespons titik api.
Sarana tersebut meliputi pompa air portabel, kendaraan taktis, drone fire suppression hingga helikopter untuk operasi water bombing.
Menurut Auliansyah, setiap hotspot yang terdeteksi melalui satelit maupun laporan masyarakat akan diverifikasi di lapangan.
“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelasnya.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan secara bertahap, mulai dari monitoring hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman, pendinginan, penyelidikan hingga penyidikan jika ditemukan unsur pidana.
Terhadap pelaku, penyidik dapat menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta KUHP.
Editor Redaksi









