KOLAKA, rubriksatu.com – Penanganan kasus dugaan perusakan hutan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kembali menjadi sorotan.
Celebes Conservation Center (Triple C) mempertanyakan kejelasan status hukum Anugrah Anca yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketua Umum Triple C, Fingki, menilai perkembangan perkara perlu dibuka secara transparan kepada publik, terutama karena salah satu tersangka lainnya, Lukman, telah menjalani proses persidangan hingga dijatuhi hukuman.
Sementara itu, status hukum Anugrah Anca hingga kini belum mendapat kejelasan yang sama di ruang publik.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kolaka.
Sebelumnya, penegak hukum bidang kehutanan menetapkan Lukman dan Anugrah Anca sebagai tersangka pada November 2023. Keduanya disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tersebut.
Namun, perkembangan perkara keduanya kemudian berjalan berbeda.
Lukman telah diproses melalui persidangan dan dijatuhi hukuman. Sementara proses hukum terhadap Anugrah Anca justru masih menjadi tanda tanya.
Fingki mengatakan perkara tersebut memang memiliki kaitan dengan persoalan lingkungan. Namun, sejak awal proses penyidikan dilakukan oleh penyidik bidang kehutanan.
“Kasus itu memang masalah lingkungan, tapi penyidik yang melakukan kegiatannya dari Kehutanan,” kata Fingki.
Menurut Fingki, ketika perkara tersebut ditangani, institusi penyidik bidang kehutanan masih berada dalam struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kini, setelah terjadi perubahan struktur kelembagaan, Fingki menyebut dokumen perkara tersebut masih berada pada penyidik Kementerian Kehutanan.
“Laporan, Sprindik, dan BA sampai saat ini masih dipegang penyidik Kehutanan,” ujarnya.
Fingki meminta Kementerian Kehutanan maupun aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara Anugrah Anca.
Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah proses hukum terhadap tersangka tersebut masih berjalan, dihentikan, atau terdapat perkembangan lain yang perlu diketahui masyarakat.
“Yang kami pertanyakan adalah status hukumnya sekarang seperti apa. Publik perlu mendapatkan kejelasan,” ungkap Fingki.
Triple C menilai kepastian status hukum penting untuk menjaga transparansi sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan.
Terlebih, sejak awal terdapat dua nama yang diumumkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tersebut.
Perbedaan perkembangan perkara antara Lukman dan Anugrah Anca, kata Fingki, perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Triple C pun mendorong aparat penegak hukum membuka perkembangan penyidikan secara proporsional kepada publik.
“Jangan sampai perkara yang sudah menetapkan tersangka justru tidak jelas ujung proses hukumnya. Publik membutuhkan kepastian,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, rubriksatu.com masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kementerian Kehutanan terkait perkembangan dan status hukum Anugrah Anca dalam perkara tersebut.
Editor Redaksi











