KONAWE, rubriksatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur yang terjadi di Kelurahan Bose-Bose, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Muh. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan, terduga pelaku berinisial RS (42), warga Kelurahan Bose-Bose, berhasil diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Konawe setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
“Tim URC Satreskrim Polres Konawe yang dipimpin Kanit URC AIPTU Supahmil berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur,” ujar AKP Jefri, Minggu (5/7/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 Wita di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Lokasi tersebut menjadi tempat persembunyian terduga pelaku setelah peristiwa penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Konawe.
Menurut AKP Jefri, berdasarkan hasil interogasi awal, RS mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur terhadap korban di Kelurahan Bose-Bose, Kecamatan Wawotobi.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik,” bebernya.
Usai diamankan, RS langsung dibawa ke Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti serta mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut.
Jefri kembali menegaskan bahwa Polres Konawe akan terus komitmen dalam menindak setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor Redaksi












