KENDARI, rubriksatu.com – Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah sejumlah pejabat di lingkungan Pengadilan Agama Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (2/6/2026), menuai sorotan dari kalangan jurnalis.
Pasalnya, sejumlah wartawan yang hadir untuk melakukan peliputan mengaku tidak diperkenankan mengambil foto maupun video selama prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung.
Larangan tersebut terjadi saat awak media hendak mendokumentasikan momen pelantikan yang merupakan agenda resmi lembaga peradilan agama tersebut. Beberapa wartawan bahkan diminta menghentikan aktivitas pengambilan gambar oleh petugas yang berada di lokasi acara.
Kebijakan itu memunculkan pertanyaan di kalangan jurnalis. Sebab, pelantikan pejabat pada institusi negara umumnya merupakan kegiatan yang terbuka untuk publik dan lazim menjadi objek peliputan media massa sebagai bagian dari penyampaian informasi kepada masyarakat.
Salah seorang wartawan yang berada di lokasi, Mirkas, mengaku kecewa atas pembatasan yang dilakukan terhadap awak media.
Menurutnya, dokumentasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat, berimbang, dan didukung fakta visual dari lokasi kegiatan.
“Padahal kami hanya menjalankan tugas peliputan. Tidak ada penjelasan yang jelas mengapa wartawan tidak diperbolehkan mengambil gambar. Tadi alasannya kami bisa menggunakan dokumentasi dari website resmi Pengadilan Agama Kendari. Kalau begitu, untuk apa kami turun langsung ke lapangan,” ujarnya.
Menurut para jurnalis yang hadir, penggunaan dokumentasi resmi lembaga tidak dapat menggantikan fungsi peliputan independen yang menjadi bagian dari kerja pers dalam memperoleh informasi secara langsung di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Agama Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan pengambilan foto maupun video selama prosesi pelantikan berlangsung.
Diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan merupakan agenda rutin di lingkungan peradilan agama yang selama ini kerap dipublikasikan melalui berbagai kanal informasi resmi lembaga peradilan.
Belum diketahui apakah pembatasan dokumentasi terhadap wartawan tersebut merupakan kebijakan internal yang berlaku khusus pada kegiatan tersebut atau keputusan yang diambil oleh panitia pelaksana di lokasi acara.
Editor Redaksi












