KENDARI, rubriksatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) mencatat sebanyak 109 laporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial sepanjang Januari hingga pertengahan tahun 2026.
Kasus-kasus tersebut didominasi aktivitas di platform media sosial, terutama Facebook dan Instagram, yang hingga kini masih menjadi ruang interaksi digital paling banyak digunakan masyarakat.
Kanit 1 Unit 2 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Asfandy, S.H., M.H., mengatakan tingginya angka laporan tersebut menjadi perhatian serius kepolisian seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.
“Memasuki pertengahan tahun 2026, laporan pencemaran nama baik yang masuk di Subdit V Tipidsiber mencapai 109 laporan, baik yang terjadi di Facebook maupun Instagram,” ujar AKP Asfandy, Jumat (29/5/2026).
Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing emosi saat membuat maupun membagikan unggahan di internet.
Menurutnya, banyak kasus yang ditangani bermula dari komentar, unggahan, hingga penyebaran informasi yang dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak hukum maupun konsekuensi sosial yang dapat ditimbulkan.
“Bijak dalam bermedia sosial, berpikir dulu sebelum posting. Hati-hati dalam bersosial media, jangan mudah terpancing,” tegasnya.
Polda Sultra juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum apabila mengandung unsur pencemaran nama baik, ujaran kebencian, maupun penyebaran informasi yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Melalui edukasi dan imbauan tersebut, masyarakat diharapkan semakin cerdas, bijak, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial sehingga tercipta ruang digital yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh pengguna.
Editor Redaksi







