Polda Sultra Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Amankan 151 Gram Sabu di Konsel

KONSEL, rubriksatu.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 151,1 gram di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis (28/5/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YA (30), warga Desa Rombo, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 Wita di kamar kos nomor 02, Jalan Mawar, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam, S.I.K., M.H., melalui laporan resminya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran gelap narkotika lintas kabupaten di wilayah Desa Kota Bangun dengan modus sistem tempel.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 1 Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra bersama Kasubsatgas Narkoba Operasi Pekat Anoa melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemetaan wilayah, pemantauan jalur distribusi hingga pembuntutan terhadap terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui lokasi tempat tinggal terduga pelaku dan langsung melakukan upaya penangkapan,” ujar Amri Yudhy.

Saat penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan dan warga setempat, petugas menemukan tiga sachet sabu siap edar dengan berat bruto 151,1 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam tas paper bag berwarna cokelat yang digantung di kamar kos pelaku.

Selain narkotika jenis sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam merek Pocophone warna abu-abu, tiga unit timbangan digital, dua ball plastik sachet kosong, satu sendok sabu berwarna merah muda, plastik bening, serta satu tas selempang warna abu-abu.

Hasil pemeriksaan awal menggunakan tes kit menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menjalankan perintah seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Kendari melalui komunikasi aplikasi WhatsApp. Sebagai imbalan, ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap 500 gram sabu yang berhasil diedarkan.

Penyidik menduga sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Sultra menyatakan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat serta menjauhi penyalahgunaan narkotika.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *