KENDARI, rubriksatu.com – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Kendari memasuki babak kontroversial. Seorang perempuan berinisial UI yang sebelumnya melaporkan suaminya, RA, kini justru berstatus tersangka dan ditahan oleh penyidik.
Perkara ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan UI terhadap suaminya di sebuah kamar hotel di Kendari, yang diduga terkait perselingkuhan. Insiden tersebut kemudian berkembang menjadi saling lapor dalam kasus KDRT.
Laporan awal UI ke Polresta Kendari berujung pada penetapan RA sebagai tersangka. Namun, situasi berbalik setelah RA melaporkan UI ke Polda Sulawesi Tenggara dengan dugaan serupa, hingga UI turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari pihak keluarga UI. Mereka menilai proses hukum yang berjalan sarat kejanggalan dan diduga mengarah pada kriminalisasi korban.
“Kami menduga ada upaya menekan korban agar mencabut laporan awalnya. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Sulkarnain, perwakilan keluarga UI, Minggu (19/4/2026).
Keluarga juga menyoroti penetapan tersangka hingga penahanan UI yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut mereka, syarat penahanan seperti potensi melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan tidak terpenuhi, mengingat UI selama ini bersikap kooperatif dalam proses hukum.
“UI selalu memenuhi panggilan penyidik, tidak pernah melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti. Jadi dasar penahanannya apa?” tegasnya.
Pihak keluarga mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan disertai jaminan, namun hingga kini belum mendapat persetujuan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra.
Selain itu, keluarga menegaskan bahwa UI selama ini diduga menjadi korban kekerasan, baik fisik maupun verbal, yang menjadi dasar laporan awal ke kepolisian.
Kini, keluarga UI tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap UI.
“Kami akan tempuh praperadilan. Penyidik jangan main-main dalam menangani perkara ini,” tutup Sulkarnain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan keluarga UI.
Editor Redaksi









