KONAWE, rubriksatu.com — Polemik aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha, Kabupaten Konawe, mulai mereda. Setelah sempat berujung laporan ke kepolisian, para pihak kini sepakat menempuh jalur dialog guna mencari solusi yang mengakomodasi aspek hukum, ekonomi, dan stabilitas sosial.
Kesepakatan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Konawe dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelapor, penambang, pekerja, hingga instansi terkait.
Ketua Forum Komunikasi Antar Suku dan Agama (FORKASA) Sulawesi Tenggara, Muh. Hajar, yang sebelumnya melaporkan dugaan tambang ilegal ke Polda Sultra, menyatakan kesediaannya menempuh penyelesaian persuasif. Bahkan, pihaknya berkomitmen mencabut laporan kepolisian apabila tercapai kesepakatan bersama.
Di sisi lain, DPRD Konawe melalui Komisi II mendorong legalisasi aktivitas pertambangan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini dinilai menjadi solusi strategis untuk meredam konflik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para penambang.
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, didampingi Wakil Ketua Komisi II Kristian Tandabioh serta anggota lainnya. Forum ini menjadi ruang terbuka untuk membahas persoalan tambang dari berbagai sudut pandang, termasuk dampak ekonomi terhadap masyarakat.
Aktivitas tambang pasir di DAS Konaweeha diketahui menjadi sumber penghidupan bagi banyak warga, mulai dari sopir dump truck hingga buruh pemuat. Di sisi lain, kebutuhan material pasir untuk proyek pembangunan di Konawe dan daerah sekitarnya juga tergolong tinggi.
Melihat kondisi tersebut, DPRD Konawe mendesak pemerintah daerah segera mengusulkan kawasan DAS Konaweeha sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Penetapan WPR dinilai penting sebagai dasar hukum penerbitan IPR.
Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses tersebut hingga tuntas.
“Jika tidak ada suplai dari Konaweeha, pembangunan bisa terhambat. Karena itu, pembentukan WPR menjadi langkah penting untuk memudahkan penerbitan izin bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyebut DPRD akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Balai Wilayah Sungai (BWS), guna memastikan status kawasan tersebut.
Dalam waktu dekat, DPRD Konawe juga akan mengumpulkan para penambang untuk bersama-sama mengurus legalitas usaha melalui skema yang sesuai aturan.
“Kami akan dampingi dan kawal proses ini agar para penambang memiliki izin resmi dan aktivitas berjalan sesuai ketentuan,” tegas Eko.
Meski kesepakatan telah dicapai, upaya menuju legalitas penuh dan pembenahan tata kelola pertambangan masih menjadi pekerjaan rumah bersama seluruh pihak.
Editor Redaksi










