KENDARI, rubriksatu.com — Kinerja Bareskrim Mabes Polri dalam penanganan dugaan kasus pertambangan ilegal kembali menjadi sorotan. Aparat penegak hukum dinilai tidak konsisten dan terkesan tebang pilih dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Sorotan tersebut datang dari Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mempertanyakan belum tersentuhnya pengusaha tambang berinisial AM, yang diketahui merupakan bagian dari direksi PT Amarfi.
Padahal, PT Amarfi disebut sebagai kontraktor mining yang diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan dalam perkara yang menyeret PT Masempo Dalle.
Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menilai AM seharusnya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Mengapa hanya Kuasa Direktur PT Masempo Dalle yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara aktivitas penambangan di kawasan hutan justru dilakukan oleh pihak kontraktor,” ujar Ikbal, Kamis (2/4/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, sejumlah barang bukti yang diamankan aparat, seperti ore nikel dan kendaraan operasional, diduga berkaitan dengan aktivitas PT Amarfi.
“Informasi yang kami terima, ore nikel dan alat operasional yang diamankan itu berkaitan dengan PT Amarfi,” katanya.
Ikbal menegaskan pentingnya penegakan hukum yang objektif, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.
“Kami meminta penyidik Bareskrim Polri bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti hukum, bukan karena tekanan atau kepentingan tertentu. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Selain itu, GMA Sultra juga mendorong agar proses penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi turut menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran strategis, termasuk kontraktor mining yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas ilegal.
“Seharusnya kontraktor yang melakukan aktivitas penambangan secara langsung menjadi prioritas dalam penetapan tersangka,” pungkas Ikbal.
Editor Redaksi











