KONAWE, rubriksatu.com – Polemik pemberhentian guru honorer di SD Negeri 1 Matahoalu akhirnya menemui titik terang. Rasdin, S.Pd, yang sebelumnya diberhentikan secara sepihak, kini telah kembali mengajar.
Kepastian tersebut diperoleh pada Kamis, 26 Maret 2026, setelah adanya respons cepat dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Dr. Suryadi, S.Pd., M.Pd., yang langsung menindaklanjuti persoalan tersebut.
Rasdin mengaku bersyukur dan berterima kasih atas perhatian serta langkah cepat yang diambil oleh pihak dinas.
“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih kepada orang tua kami, Pak Kadis (Suryadi), yang telah sigap membantu kami,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran insan pers yang turut mengawal kasus tersebut hingga mendapatkan penyelesaian.
“Atas nama saya dan teman-teman GTK SDN 1 Matahoalu, kami mengucapkan terima kasih atas bantuannya dalam mem-blow up kasus ini, sehingga hak kami bisa dikembalikan seperti semula. Semoga semua kebaikan ini mendapat balasan dari Allah SWT,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rasdin diberhentikan melalui surat Kepala SD Negeri 1 Matahoalu tertanggal 14 Maret 2026. Dalam surat tersebut, pemberhentian didasarkan pada alasan evaluasi kinerja, efisiensi, serta perampingan tenaga pendidik.
Padahal, Rasdin telah mengabdi sejak tahun 2005. Tak hanya dirinya, empat guru lainnya juga sempat diberhentikan dengan alasan serupa.
Namun, intervensi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe membalikkan keadaan. Kebijakan tersebut tidak hanya mengembalikan Rasdin ke ruang kelas, tetapi juga menjadi penegasan bahwa pemberhentian tenaga pendidik tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.
Kini, Rasdin kembali menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan melanjutkan pengabdian dalam mencerdaskan siswa di SD Negeri 1 Matahoalu.
Laporan Asman













