KENDARI, rubriksatu.com — Polemik terkait informasi penetapan tersangka terhadap AT, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, dalam kasus pertambangan di Konawe Utara terus menuai sorotan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri telah menandatangani surat penetapan tersangka terhadap AT. Namun, hal tersebut dibantah oleh AT yang mengaku tidak pernah diperiksa maupun dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Menanggapi polemik itu, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Unaaha, Risal Akman, SH., MH., menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menekankan bahwa penetapan tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta melalui prosedur yang benar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang KUHAP.
“Penetapan tersangka harus dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani penyidik dan wajib diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari sejak diterbitkan,” ujar Risal.
Menurutnya, surat tersebut juga harus memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, serta penjelasan mengenai hak-hak tersangka, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum, memberikan atau menolak keterangan, serta mengetahui secara jelas sangkaan yang ditujukan kepadanya.
Risal juga menyoroti pengakuan AT yang menyatakan tidak pernah diperiksa sebelumnya. Jika hal itu benar, kata dia, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap prinsip due process of law.
“Secara logika hukum, seseorang tidak serta-merta ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu, baik sebagai saksi maupun pihak terkait. Jika itu terjadi, maka patut diduga ada prosedur yang tidak dijalankan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak disampaikannya surat penetapan tersangka kepada pihak yang bersangkutan dalam waktu yang telah ditentukan juga berpotensi menimbulkan cacat yuridis.
Lebih lanjut, Risal mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan sebagai bentuk upaya paksa yang dapat diuji keabsahannya.
“Ketentuan ini menjadi penting untuk melindungi hak asasi manusia serta mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan, penetapan tersangka tanpa melalui tahapan pemeriksaan berpotensi merugikan pihak yang bersangkutan, karena hak untuk memberikan atau menolak keterangan tidak dapat digunakan secara optimal dalam proses penyidikan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait polemik tersebut. Publik pun menanti klarifikasi guna memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Editor Redaksi













