IRT di Kolaka Ditangkap, 17 Sachet Sabu Disembunyikan di Tong Sampah dan Balik Kasur

KOLAKA, rubriksatu.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial R (35), warga Desa Uluwolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diamankan aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka pada Rabu, 25 Maret 2026, di kediaman pelaku, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal, mengungkapkan bahwa saat penggerebekan berlangsung, pelaku berada di dalam kamar rumahnya.

“Pelaku kami amankan di dalam rumahnya setelah sebelumnya menerima laporan terkait dugaan transaksi narkotika,” ujar Jamal dalam keterangan resmi, Kamis, 26 Maret 2026.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga sabu-sabu. Sebanyak 12 sachet plastik bening berisi kristal ditemukan di dalam tong sampah di kamar pelaku.

Selain itu, lima sachet lainnya ditemukan tersembunyi di belakang kasur.

Secara keseluruhan, aparat mengamankan 17 sachet plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total mencapai 5,56 gram.

Saat ini, R telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran pelaku serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *